...
Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

OIKN dan Kemendagri Persiapkan Regulasi untuk Wujudkan Pemerintahan Daerah Khusus IKN

×

OIKN dan Kemendagri Persiapkan Regulasi untuk Wujudkan Pemerintahan Daerah Khusus IKN

Sebarkan artikel ini
Pegawai IKN Mulai Berkantor Penuh di Nusantara (instagram.com/ikn_id)
Pegawai IKN Mulai Berkantor Penuh di Nusantara (instagram.com/ikn_id)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan persiapan intensif untuk mewujudkan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Persiapan ini mencakup penyusunan regulasi, pengaturan kewenangan, serta pembagian wilayah yang akan menjadi bagian dari Pemdasus IKN.

Troy Pantouw, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik OIKN, menjelaskan bahwa proses ini melibatkan enam aspek penting dalam penyelenggaraan Pemdasus IKN. Aspek-aspek tersebut adalah kewenangan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, kelembagaan, pelayanan publik, dan daerah. Salah satu tahap awal yang sedang dibahas adalah penataan wilayah di IKN yang akan dilakukan melalui sistem pengkodean wilayah.

Pada saat ini, pemerintah melalui OIKN bersama dengan Kemendagri terus intens melakukan langkah-langkah persiapan untuk mewujudkan Pemdasus IKN, termasuk penyiapan regulasi dan aturan serta proses administrasi,” ujar Troy Pantouw.

Pemdasus IKN: Kewenangan Khusus

Pemdasus IKN akan berbeda dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia. Salah satu perbedaan utama adalah kewenangan khusus yang dimiliki oleh Pemdasus IKN. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN, Pemdasus IKN akan memiliki kewenangan dalam pemberian perizinan investasi dan kemudahan berusaha. Selain itu, Pemdasus IKN juga akan memberikan fasilitas khusus kepada pihak-pihak yang mendukung pembiayaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra IKN.

Kepala dan Wakil Kepala OIKN juga memiliki posisi yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Kedua posisi tersebut akan diangkat langsung oleh Presiden, dan mereka akan bertugas dengan kewenangan khusus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023.

Menunggu Keppres untuk Memulai

Namun, meskipun persiapan administrasi telah dilakukan, pemindahan ibu kota dan pelaksanaan Pemdasus IKN masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota. Keppres ini menjadi dasar hukum yang akan memungkinkan dimulainya penerapan Pemdasus IKN secara resmi.

“Kapan mulainya Pemdasus? Ini tetap menunggu Keppres tentang pemindahan ibu kota. Ini adalah wewenang presiden, kami enggak bisa menjawab kapan,” ungkap Troy.

Pembangunan Infrastruktur Fisik IKN

Seiring dengan persiapan Pemdasus IKN, pembangunan infrastruktur fisik di IKN juga tengah berjalan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah mengerjakan pembangunan infrastruktur yang sudah dimulai, sementara OIKN juga mengerjakan pembangunan yang bersifat baru, termasuk gedung-gedung legislatif dan yudikatif yang direncanakan selesai pada tahun 2028.

“Ini sesuai instruksi Presiden Prabowo kepada Kepala OIKN untuk target menyelesaikan pembangunan legislatif dan yudikatif ini di tahun 2028,” jelas Troy.

Presiden Prabowo Subianto berharap bahwa pada tahun 2028, IKN akan siap menjadi ibu kota politik Indonesia, dengan fasilitas legislatif dan yudikatif yang lengkap dan berfungsi.

Tantangan dan Harapan

Meskipun berbagai langkah persiapan sudah dilakukan, tantangan besar tetap menghadang, baik dalam hal pembangunan infrastruktur fisik maupun regulasi pemerintahan. Persiapan untuk mewujudkan Pemdasus IKN membutuhkan koordinasi yang erat antar lembaga, serta perhatian terhadap setiap detail peraturan yang akan diterapkan di IKN.

Namun, dengan adanya regulasi yang jelas, pengelolaan yang efektif, serta penataan wilayah yang baik, diharapkan Pemdasus IKN dapat menjadi model pemerintahan daerah yang efisien dan inovatif, sekaligus mendukung keberhasilan IKN sebagai ibu kota negara yang baru.


Pertanyaan Umum (FAQ): – Pemerintahan Daerah Khusus IKN


1. Apa yang sedang dilakukan OIKN dan Kemendagri terkait Pemdasus IKN?
OIKN bersama Kemendagri sedang intens melakukan persiapan untuk mewujudkan Pemdasus IKN, yang meliputi penyiapan regulasi, aturan, dan proses administrasi. Selain itu, mereka juga sedang membahas pembagian dan penataan wilayah di IKN.

2. Apa saja aspek yang menjadi fokus dalam penyelenggaraan Pemdasus IKN?
Terdapat enam aspek utama dalam penyelenggaraan Pemdasus IKN, yaitu kewenangan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, kelembagaan, pelayanan publik, dan daerah.

3. Apa yang membedakan Pemdasus IKN dengan daerah lain di Indonesia?
Pemdasus IKN akan memiliki kewenangan khusus dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas untuk pihak yang mendukung pembiayaan kegiatan terkait IKN. Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala OIKN diangkat langsung oleh Presiden.

4. Kapan Pemdasus IKN akan dimulai?
Pemdasus IKN akan dimulai setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota diterbitkan. Saat ini, OIKN masih menunggu keputusan tersebut.

5. Apa saja proyek infrastruktur yang sedang dibangun di IKN?
Pembangunan infrastruktur di IKN mencakup Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan pembangunan gedung legislatif serta yudikatif yang direncanakan selesai pada tahun 2028.

6. Apa target pembangunan infrastruktur di IKN?
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di IKN selesai pada tahun 2028, yang akan mendukung IKN sebagai ibu kota politik Indonesia.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL