Indonesia Updates
CimahiBeritaJawa BaratNasional

Modus Penipuan Arisan Online Bodong: Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap, Korban Rugi Hingga Rp 400 Juta!

×

Modus Penipuan Arisan Online Bodong: Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap, Korban Rugi Hingga Rp 400 Juta!

Sebarkan artikel ini
Image Credit Algi Muhamad Gifari/Beritasatu - Polres Cimahi mengamankan tersangka pelaku arisan online bodong.
Image Credit Algi Muhamad Gifari/Beritasatu - Polres Cimahi mengamankan tersangka pelaku arisan online bodong.
bungkus

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penipuan arisan online bodong yang dilakukan oleh dua ibu rumah tangga, NK (33) dan PSR (27), yang menyebabkan kerugian hingga Rp 400 juta. Kasus ini menarik perhatian publik setelah kedua pelaku memanfaatkan media sosial Instagram untuk menjaring korban.

Menurut keterangan Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kedua pelaku menjalankan modus yang sama namun tidak saling terkait. Mereka memanfaatkan akun Instagram bernama @arisan_bymakhdif untuk mempromosikan arisan online dengan janji keuntungan palsu. Para korban, yang tergoda dengan janji-janji manis, kemudian bergabung dalam grup WhatsApp yang dikelola oleh pelaku.

“Grup WhatsApp yang dikelola oleh kedua pelaku ini memiliki lebih dari 200 anggota. Kami menemukan tiga laporan polisi dengan delapan korban yang sudah mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta. Namun, kami menduga jumlah korban masih bisa bertambah,” jelas AKBP Tri Suhartanto.

Dalam aksinya, kedua pelaku rutin mengunggah daftar pemenang arisan palsu yang seolah-olah memberi bukti bahwa program mereka dapat dipercaya. Para korban pun percaya bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan janji pelaku. Namun, saat giliran mereka tiba, uang yang dijanjikan tidak kunjung diterima.

BACA :   Kasus 12 Siswa SD Keracunan Jajanan Sekolah di Lampung

“Pelaku memanfaatkan media sosial untuk membangun kepercayaan korban. Mereka sering memposting pemenang arisan palsu, namun saat jadwal kemenangan tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan,” ungkap Kapolres.

Kini, kedua pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan/atau penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Polres Cimahi untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti program arisan online, apalagi yang tidak terverifikasi dan hanya mengandalkan promosi di media sosial.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Penipuan Arisan Online Bodong di Cimahi


1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?
Polres Cimahi mengungkap kasus penipuan arisan online bodong yang dilakukan oleh dua ibu rumah tangga, NK (33) dan PSR (27). Pelaku menipu korban melalui Instagram dengan menawarkan arisan online yang menjanjikan keuntungan palsu, menyebabkan kerugian hingga Rp 400 juta.

2. Bagaimana pelaku menjalankan aksinya?
Pelaku menggunakan akun Instagram @arisan_bymakhdif untuk mempromosikan arisan online. Mereka mengunggah daftar pemenang palsu untuk menarik minat calon korban dan menjanjikan keuntungan yang tidak pernah diberikan saat giliran pemenang tiba.

BACA :   Polres Serang Berhasil Ungkap Sindikat Perdagangan Narkoba Jaringan Internasional

3. Berapa banyak korban yang terlibat?
Saat ini, ada tiga laporan polisi dengan delapan korban yang mengalami kerugian total Rp 400 juta. Namun, penyidik mencurigai bahwa jumlah korban dapat bertambah karena lebih dari 200 orang tergabung dalam grup WhatsApp yang dikelola pelaku.

4. Apa modus penipuan yang digunakan pelaku?
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menjanjikan keuntungan arisan online melalui Instagram dan WhatsApp. Mereka memposting daftar pemenang palsu untuk meyakinkan korban, namun setelah uang disetor, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

5. Apa hukuman yang dihadapi pelaku?
Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

6. Apakah penyelidikan masih berlanjut?
Ya, penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polres Cimahi untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

7. Apa yang harus dilakukan jika saya menjadi korban?
Jika Anda menjadi korban penipuan arisan online, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian atau Polres Cimahi untuk ditindaklanjuti. Jangan ragu untuk mencari bantuan jika Anda merasa dirugikan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS\


 

XBIO
bungkus