Indonesia Updates
SurabayaBeritaJawa TimurNasional

Vonis Bebas Dibatalkan MA, Ronald Tannur Kembali Ditangkap Kejaksaan

×

Vonis Bebas Dibatalkan MA, Ronald Tannur Kembali Ditangkap Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
YouTube video

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, akhirnya kembali ditangkap setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Penangkapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 27 Oktober 2024 sekitar pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency, Surabaya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan Ronald Tannur dan menyatakan bahwa proses ini adalah langkah eksekusi atas putusan MA yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa. “Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” ungkap Harli dalam keterangan resminya. Setelah ditangkap, Ronald langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan putusan pengadilan tertinggi tersebut.

Kasus Suap dan Pembatalan Vonis Bebas

Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan suap yang menyeret sejumlah nama ke dalam pusaran hukum. Tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang. Mereka diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman, guna membebaskan Ronald dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Tidak hanya para hakim, Lisa Rahman juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus suap ini merupakan salah satu bentuk intervensi terhadap sistem peradilan di Indonesia, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan. Oleh karena itu, berbagai pihak yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Penahanan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar

Dalam perkembangan lain, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, turut ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam kasus suap tersebut. Zarof diduga memiliki peran dalam memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Penangkapan Zarof menjadi bagian dari upaya serius aparat penegak hukum untuk menindak segala bentuk praktik korupsi yang melibatkan lembaga peradilan.

BACA :   Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi

Dengan kembalinya Ronald Tannur ke penjara dan penangkapan beberapa tokoh yang diduga terlibat dalam kasus suap ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan mereka.

Latar Belakang Kasus Penganiayaan

Kasus yang menjerat Ronald Tannur bermula dari insiden penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti yang berujung pada kematian korban. Pengadilan Negeri Surabaya sempat memutus bebas terdakwa, namun vonis tersebut menimbulkan kontroversi karena adanya dugaan suap yang memengaruhi putusan hakim. Setelah melalui proses banding, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan bebas itu dan menetapkan hukuman penjara lima tahun bagi Ronald Tannur.

Komitmen Penegakan Hukum

Penangkapan kembali Ronald Tannur serta proses hukum terhadap para tersangka lain menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan keadilan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam sistem peradilan dan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.

Dengan berbagai langkah yang telah diambil, masyarakat berharap bahwa kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berusaha memanipulasi hukum demi kepentingan pribadi.


Pertanyaa Umum FAQ: Penangkapan Kembali Ronald Tannur dan Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti


  1. Siapa Gregorius Ronald Tannur dan apa kasus yang menjeratnya?
    Ronald Tannur adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun kemudian Mahkamah Agung membatalkan vonis tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
  2. Mengapa Ronald Tannur kembali ditangkap?
    Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah putusan MA keluar, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeksekusi perintah tersebut dengan menangkap Ronald di perumahan Victoria Regency, Surabaya.
  3. Kapan dan di mana Ronald Tannur ditangkap?
    Ronald ditangkap pada 27 Oktober 2024, sekitar pukul 14.40, di perumahan Victoria Regency, Surabaya.
  4. Apa alasan di balik pembatalan vonis bebas oleh Mahkamah Agung?
    Vonis bebas dibatalkan karena ada dugaan suap yang mempengaruhi putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Mahkamah Agung menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan hukuman lima tahun penjara bagi Ronald.
  5. Siapa saja yang terlibat dalam dugaan kasus suap ini?
    Dugaan suap melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Selain itu, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, juga diduga terlibat.
  6. Apa peran Lisa Rahman dalam kasus ini?
    Lisa Rahman adalah pengacara Ronald Tannur yang diduga memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan Ronald dari dakwaan.
  7. Mengapa Zarof Ricar ditahan?
    Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, ditahan karena diduga terlibat dalam upaya memengaruhi putusan vonis bebas Ronald melalui praktik suap.
  8. Apa yang terjadi pada para hakim yang terlibat?
    Tiga hakim yang memutuskan vonis bebas Ronald kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum atas dugaan menerima suap.
  9. Apa tujuan dari penangkapan kembali Ronald Tannur?
    Penangkapan kembali ini adalah langkah untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang menetapkan hukuman lima tahun penjara bagi Ronald Tannur, guna memastikan keadilan dalam kasus ini.
  10. Apa dampak kasus ini terhadap sistem peradilan di Indonesia?
    Kasus ini menyoroti masalah integritas dalam sistem peradilan dan menunjukkan adanya celah yang dapat dimanfaatkan melalui praktik korupsi. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku suap demi menjaga kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia.
  11. Bagaimana kelanjutan kasus ini?
    Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses hukum terhadap semua tersangka, termasuk Ronald Tannur, tiga hakim, dan para pihak yang terlibat dalam dugaan suap. Proses hukum diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
  12. Apa pesan yang bisa dipetik dari kasus ini?
    Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dalam lembaga peradilan dan perlunya sikap tegas dalam menghadapi segala bentuk korupsi yang dapat merusak keadilan.
BACA :   Tragedi Banjir Jakarta: Balita 3 Tahun Tewas Saat Evakuasi di Tebet

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS