INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pria berinisial Frans Basten tak berkutik saat diamankan dalam operasi pekat oleh jajaran Polres Metro Depok yang menyasar praktik debt collector atau mata elang. Pria asal Maluku tersebut mengaku telah cukup lama menjalani pekerjaan sebagai penagih kendaraan kredit bermasalah di wilayah Depok.
Saat ditemui di halaman Mapolres Metro Depok, Frans tampak tenang dan pasrah mengikuti proses pemeriksaan. Ia mengatakan, aktivitasnya sebagai mata elang selalu mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Saya sudah cukup lama kerja seperti ini. Biasanya saya cari motor yang nunggak tiga bulan,” ujar Frans, Jumat (1/8/2025).
Beli Data Penunggak, Bawa Kendaraan ke Kantor Leasing
Frans mengungkapkan, data kendaraan kredit macet ia dapatkan dengan membayar Rp300 ribu ke pihak leasing. Dari data tersebut, ia menyasar kendaraan dengan tunggakan lebih dari tiga bulan.
Setelah mengidentifikasi target, Frans mengaku tak langsung menyita kendaraan. Ia hanya mengikuti pemilik hingga ke rumah dan memastikan kendaraan serta pemiliknya datang ke kantor leasing.
“Saya hanya jaga di depan rumah konsumen dan mengawal sampai ke kantor, nanti akan diselesaikan di kantor,” jelasnya.
Frans membantah melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan, yang kerap memicu konflik dan keresahan masyarakat.
“Kalau yang ambil motor di jalan, itu biasanya anak baru. Yang benar itu ngajak konsumen datang ke kantor finance,” tegasnya.
Upah Jutaan Rupiah per Motor
Meski kini terjaring razia, Frans mengakui pekerjaan tersebut bisa menghasilkan pendapatan yang cukup besar. Dalam sehari, ia bisa membawa satu hingga dua motor ke kantor leasing dan mendapat bayaran antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit.
Namun keberhasilan itu, katanya, tergantung nasib hari itu—apakah target mudah ditemukan atau tidak.
Polisi Perketat Pengawasan Terhadap Mata Elang
Polres Metro Depok menggelar operasi pekat guna menertibkan aksi penagihan yang kerap meresahkan masyarakat. Praktik mata elang, terutama yang melakukan penyitaan kendaraan secara paksa di jalanan, telah menimbulkan banyak keluhan.
“Kami ingin memastikan tidak ada penyitaan kendaraan secara semena-mena. Penagihan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar salah satu perwira di lokasi.