...
DepokBeritaJawa BaratNasional

Mata Elang Diciduk di Depok, Frans Basten Klaim Kerja Sesuai SOP

×

Mata Elang Diciduk di Depok, Frans Basten Klaim Kerja Sesuai SOP

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Mata Elang Ditangkap Polres Depok.
Ilustrasi - Mata Elang Ditangkap Polres Depok.

FAQ – Penangkapan Mata Elang Frans Basten oleh Polres Metro Depok


1. Siapa Frans Basten dan mengapa ia ditangkap?
Frans Basten adalah seorang pria asal Maluku yang bekerja sebagai debt collector atau mata elang di wilayah Depok. Ia ditangkap dalam operasi pekat oleh Polres Metro Depok karena aktivitas penagihan kendaraan yang berpotensi melanggar hukum.


2. Apa itu mata elang (matel)?
Mata elang adalah istilah populer untuk penagih utang dari pihak leasing yang bertugas mencari kendaraan dengan kredit macet. Mereka sering memantau di jalanan atau rumah konsumen untuk menindaklanjuti tunggakan kredit.


3. Apakah Frans Basten melakukan kekerasan atau penyitaan paksa?
Dalam pengakuannya, Frans membantah melakukan penyitaan paksa. Ia mengklaim hanya memantau dari depan rumah dan mengarahkan konsumen datang ke kantor leasing, tidak mengambil kendaraan secara langsung di jalan.


4. Bagaimana cara Frans mendapatkan data kendaraan menunggak?
Frans mengaku membeli data kendaraan menunggak dari kantor leasing dengan biaya Rp300 ribu. Data tersebut memuat informasi kendaraan yang telah menunggak lebih dari tiga bulan.


5. Berapa penghasilan yang didapat Frans dari pekerjaan ini?
Frans menyebutkan bahwa ia bisa mendapatkan upah Rp1 juta hingga Rp2 juta per kendaraan yang berhasil dibawa ke kantor leasing, tergantung keberhasilannya di lapangan.


6. Apa yang dilakukan polisi setelah penangkapan Frans?
Polres Metro Depok melakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas mata elang yang meresahkan. Pihak kepolisian juga mengimbau agar seluruh proses penagihan dilakukan secara legal dan tidak merugikan masyarakat.


7. Apakah semua aktivitas mata elang ilegal?
Tidak semua aktivitas mata elang ilegal, asalkan dilakukan sesuai hukum dan tidak melibatkan kekerasan atau penyitaan paksa di jalan. Penagihan harus diselesaikan melalui prosedur resmi dan melibatkan pihak leasing secara sah.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL