Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Mantan Menteri Pertanian SYL Segera Dieksekusi KPK Setelah Kasasi Ditolak MA

×

Mantan Menteri Pertanian SYL Segera Dieksekusi KPK Setelah Kasasi Ditolak MA

Sebarkan artikel ini
Image Credit Muhammad Adimaja/Antara - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Image Credit Muhammad Adimaja/Antara - Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas vonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.

Dengan putusan ini, perkara SYL telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga ia akan menjalani hukuman badan serta membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan sesuai putusan majelis hakim. “Kecuali ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), putusan ini final,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Minggu (2/3/2025).

Hukuman Tetap 12 Tahun Penjara

Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 menolak permohonan SYL dan hanya melakukan perbaikan dalam redaksi terkait hukuman uang pengganti. SYL tetap dihukum 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar serta 30.000 dolar AS, dikurangi dengan uang yang telah disita dalam perkara ini. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan lima tahun penjara akan diberlakukan.

Putusan ini diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana sebagai panitera pengganti.

Perjalanan Kasus SYL

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis SYL dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan vonis awal 10 tahun penjara dengan uang pengganti lebih kecil, yakni Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar AS.

BACA :   100 Prajurit Kodam VI/Mulawarman Disiagakan di Kota Nusantara, Jamin Keamanan Ibu Kota Baru

Dalam kasus ini, SYL terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar bersama dua pejabat Kementan, yaitu Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Dana tersebut dikumpulkan dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

KPK Apresiasi Putusan MA

KPK mengapresiasi putusan MA yang tetap mempertahankan hukuman SYL. “Selain memberi efek jera, hukuman ini juga menjadi langkah pemulihan aset negara,” ujar Tessa. KPK berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kementerian dan lembaga lain agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan.

Eksekusi SYL akan dilakukan dalam waktu dekat setelah putusan resmi diterima oleh KPK.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo


1. Apa keputusan terbaru dalam kasus Syahrul Yasin Limpo?
Mahkamah Agung menolak kasasi SYL dan menetapkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44,26 miliar dan 30.000 dolar AS.

2. Mengapa Mahkamah Agung menolak kasasi SYL?
MA menilai tidak ada alasan kuat untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman SYL.

BACA :   Pengemudi Ojek Online Diduga Terlibat Kasus Penculikan dan Pencabulan di Tangerang Selatan

3. Apa saja hukuman yang dijatuhkan kepada SYL?

  • 12 tahun penjara
  • Denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan
  • Uang pengganti Rp44,26 miliar dan 30.000 dolar AS, subsider 5 tahun penjara jika tidak dibayar

4. Bagaimana perjalanan hukum kasus SYL?
Kasus ini bermula dari pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. SYL awalnya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, diperberat menjadi 12 tahun di Pengadilan Tinggi, dan kini tetap di 12 tahun setelah kasasi ditolak MA.

5. Siapa saja yang terlibat dalam kasus ini?
Selain SYL, ada Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan) dan Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian), yang juga terlibat dalam pengumpulan uang dari pejabat Kementan.

6. Apa langkah selanjutnya setelah putusan ini?
KPK akan segera mengeksekusi SYL untuk menjalani hukuman badan. Jika SYL tidak membayar uang pengganti, maka tambahan hukuman 5 tahun penjara akan diberlakukan.

7. Apa dampak putusan ini bagi upaya pemberantasan korupsi?
Putusan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi serta memperkuat efek jera bagi pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL