INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng kehidupan sosial kita. Kali ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, di mana seorang pria berusia 50 tahun, Amin Daeng Ngama, ditangkap petugas kepolisian setelah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri, NS (16). Aksi ini membuat geger warga di Jalan Landak Baru, Kecamatan Mariso.
Aksi Bejat di Rumah Sepi
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi ketika korban sedang dititipkan di rumah tantenya, yang juga merupakan adik dari orang tua korban. Saat rumah dalam keadaan sepi karena sang tante keluar, pelaku yang tinggal di sana memanfaatkan situasi untuk melakukan aksi bejatnya.
“Pintu rumah sengaja dikunci pelaku. Saat itulah dia memaksa korban untuk memijatnya, kemudian melecehkannya dengan meremas payudara dan mencoba memperkosanya. Untungnya korban berhasil berteriak, sehingga pelaku menghentikan aksinya,” jelas Devi Sujana.
Janji Uang Rp 50.000 untuk Menutupi Kejahatan
Menurut pengakuan korban, pelaku telah melakukan kekerasan seksual sebanyak tiga kali. Setiap kali, pelaku berusaha membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 50.000. Namun, keberanian korban untuk melawan membuat aksi tersebut tidak sampai pada tahap pemerkosaan.
“Korban sangat trauma. Pelaku selalu memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya,” tambah Devi.
Pelaku Kini Ditahan
Setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku kini ditahan di Polrestabes Makassar dan dijerat dengan Pasal 81 KUHP tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Perkara sudah naik ke tahap penyidikan, dan pelaku telah resmi menjadi tersangka,” tegas Devi Sujana.
Pertanyaan Umum (FAQ) Tentang Kasus Pelecehan di Makassar
1. Apa yang terjadi dalam kasus ini?
Seorang pria berusia 50 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 16 tahun, yang merupakan keponakannya. Pelaku mencoba melakukan tindakan yang lebih parah, tetapi korban berhasil melawan.
2. Siapa pelaku dalam kasus ini?
Pelaku adalah seorang pria bernama Amin Daeng Ngama, yang merupakan paman korban.
3. Siapa korban dalam kasus ini?
Korban adalah seorang gadis berinisial NS, berusia 16 tahun, yang tinggal di rumah tantenya tempat kejadian berlangsung.
4. Bagaimana kejahatan ini terjadi?
Kejadian ini terjadi saat rumah sedang sepi, karena tante korban sedang tidak ada di tempat. Pelaku meminta korban memijatnya, kemudian melakukan pelecehan seksual. Pelaku juga menjanjikan uang kepada korban untuk menutupi aksinya.
5. Apa langkah yang diambil korban?
Korban melawan dan berteriak sehingga pelaku menghentikan aksinya. Setelah itu, korban melaporkan kejadian ini dengan dukungan keluarga.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS