...
JakartaBeritaHukumNasional

Mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan Bareskrim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Akuisisi

×

Mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan Bareskrim Terkait Dugaan Penggelapan Dana Akuisisi

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan mantan CEO eFishery.
Ilustrasi - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan mantan CEO eFishery.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan Gibran Huzaifah, mantan CEO eFishery, atas dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan dana yang terjadi saat proses akuisisi perusahaan teknologi pada tahun 2024.

Penahanan dilakukan sejak Kamis, 31 Juli 2025, setelah penyidik menerima laporan yang turut menyebut nama Gibran dan mantan Chief Product Officer (CPO) eFishery dalam perkara yang saat ini tengah diselidiki.

“Iya, betul. Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat dikonfirmasi media, Selasa (5/8/2025).

Pihak kepolisian belum menjelaskan pasal yang dikenakan terhadap Gibran, maupun rincian substansi kasus. Namun sumber internal menyebut bahwa penahanan berkaitan erat dengan manipulasi laporan keuangan dan dugaan penggelembungan pendapatan perusahaan.

Dugaan Manipulasi Keuangan dan Investigasi Internal

Kasus ini mencuat setelah seorang whistleblower dari internal perusahaan melaporkan adanya indikasi kecurangan laporan keuangan di tubuh eFishery, salah satu startup agritech terbesar di Indonesia.

Berdasarkan dokumen investigasi internal setebal 52 halaman yang bocor ke kalangan investor, manajemen eFishery diduga telah menggelembungkan pendapatan hingga USD 600 juta (setara Rp 9,75 triliun) dalam periode sembilan bulan pertama tahun 2024. Nilai tersebut disebut mewakili lebih dari 75 persen data palsu dari total pendapatan yang dilaporkan.

Padahal, dalam laporan resmi kepada investor, eFishery mengklaim meraih keuntungan sebesar USD 16 juta (Rp 260 miliar). Namun hasil investigasi menyebut perusahaan justru mengalami kerugian hingga USD 35,4 juta (sekitar Rp 568 miliar).

Startup Unicorn dengan Citra Inovatif

eFishery sebelumnya dikenal sebagai salah satu startup agritech paling menjanjikan di Asia Tenggara. Perusahaan ini menciptakan perangkat pemberi pakan ikan dan udang berbasis teknologi yang dipakai di berbagai wilayah perikanan Indonesia.

Pada puncak kejayaannya, eFishery sempat memperoleh pendanaan Seri C senilai USD 90 juta dan mencatat valuasi hingga USD 1,4 miliar (sekitar Rp 22,75 triliun). Pendanaan ini datang dari investor besar seperti G42, perusahaan AI milik Sheikh Tahnoon bin Zayed Al Nahyan dari Uni Emirat Arab.

Citra eFishery sempat menjadi simbol kebangkitan teknologi di sektor perikanan. Namun kini, kasus dugaan manipulasi laporan keuangan mengancam reputasi dan kepercayaan investor terhadap perusahaan.

Belum Ada Pernyataan Resmi dari eFishery

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen eFishery belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan Gibran maupun laporan investigasi internal yang bocor ke publik.

Dewan direksi perusahaan dikabarkan masih menggelar rapat darurat dan meninjau ulang seluruh laporan keuangan serta struktur organisasi perusahaan.

Sementara itu, Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

“Kami akan mendalami seluruh unsur kasus dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Brigjen Helfi.