✅ FAQ: Kasus Lurah Malaka Sari Jakarta Timur
1. Mengapa Lurah Malaka Sari dibebastugaskan?
Karena terbukti meminjam uang dari beberapa PPSU di wilayahnya senilai Rp17 juta untuk keperluan pribadi, yang dianggap melanggar kode etik ASN.
2. Apakah Lurah tersebut dipecat?
Tidak. Ia hanya dibebastugaskan sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan sanksi akhir.
3. Uang yang dipinjam apakah sudah dikembalikan?
Ya. Berdasarkan pemeriksaan kecamatan, uang tersebut telah dikembalikan pada 18 Juni 2025.
4. Siapa yang menggantikan tugas Lurah saat ini?
Telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan fungsi lurah selama proses pembebastugasan berlangsung.
5. Apa dasar hukum pembebastugasan lurah?
Undang-Undang ASN, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang disiplin pegawai negeri.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL