Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Hukuman Budi Said Diperberat, Pengusaha Crazy Rich Surabaya Terjerat Kasus Korupsi Emas Antam

×

Hukuman Budi Said Diperberat, Pengusaha Crazy Rich Surabaya Terjerat Kasus Korupsi Emas Antam

Sebarkan artikel ini
Image Credit Ricki Putra Harahap/Beritasatu - Sidang putusan kasus korupsi emas Antam dengan terdakwa Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Image Credit Ricki Putra Harahap/Beritasatu - Sidang putusan kasus korupsi emas Antam dengan terdakwa Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Budi Said, pengusaha yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, menjadi 16 tahun penjara lewat putusan banding. Budi Said terbukti melakukan korupsi terkait jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,07 triliun.

Hakim Ketua Herri Swantoro menyatakan bahwa hukuman Budi Said diperberat setelah mempertimbangkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. “Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,” ujar Herri dalam salinan putusan banding yang diterima pada Jumat (21/2/2025).

Selain pidana penjara selama 16 tahun, majelis hakim juga tetap menetapkan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun, pada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, Budi Said diwajibkan membayar 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp 1,07 triliun, yang merupakan hasil dari penggelapan logam mulia tersebut. Sebelumnya, uang pengganti yang dikenakan kepadanya hanya sebesar 58,841 kg emas Antam atau Rp 35,53 miliar.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas hakim ketua.

Dalam mempertimbangkan putusan banding, majelis hakim mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan, antara lain perbuatan Budi Said yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

BACA :   Polri Bekuk Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Silaturahmi Kebangsaan di Kemang

Budi Said sebelumnya telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan berupa uang pengganti yang setara Rp 35,53 miliar. Dalam kasus ini, Budi Said terbukti menerima selisih emas Antam sebesar 58,13 kg atau senilai Rp 35,07 miliar yang tidak sesuai faktur penjualan dan tidak dibayar kepada Antam.

Selain itu, ia juga terlibat dalam pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas dan menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Kasus ini mengungkapkan praktek korupsi besar-besaran yang melibatkan pengusaha kaya, dengan dampak signifikan terhadap perekonomian negara. Budi Said telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Pertanyaan Umum (FAQ): Hukuman Diperberat untuk Budi Said dalam Kasus Korupsi Emas Antam


  1. Apa yang menyebabkan Budi Said dijatuhi hukuman 16 tahun penjara? Budi Said dijatuhi hukuman 16 tahun penjara setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat putusan banding terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun.

  2. Apa saja pidana tambahan yang dikenakan kepada Budi Said? Selain pidana penjara selama 16 tahun, Budi Said dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti berupa 1.136 kg emas Antam (setara Rp 1,07 triliun).

  3. Apa yang terjadi jika Budi Said tidak dapat membayar uang pengganti tersebut? Jika Budi Said tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak ada harta yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.

  4. Bagaimana peran Budi Said dalam kasus ini? Budi Said terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dengan menerima selisih emas Antam yang tidak sesuai dengan faktur penjualan dan tidak dibayar kepada Antam. Selain itu, ia juga menyamarkan transaksi penjualan emas dan menempatkannya pada CV Bahari Sentosa Alam.

  5. Apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan banding? Majelis hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan, seperti perbuatan Budi Said yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

  6. Berapa kerugian yang disebabkan oleh korupsi yang dilakukan Budi Said? Korupsi yang dilakukan Budi Said menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,07 triliun akibat penggelapan logam mulia emas PT Antam.

  7. Apakah Budi Said hanya terlibat dalam korupsi? Tidak hanya terlibat dalam korupsi, Budi Said juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil penjualan emas Antam.

  8. Apakah hukuman Budi Said lebih berat setelah banding? Ya, hukuman Budi Said diperberat dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara setelah majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

BACA :   Mayor Teddy Indra Wijaya Laporkan Harta Kekayaan Rp 15,38 Miliar: Ini Rinciannya

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL