INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Salah satu tersangka adalah mantan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary/Corsec) BJB, Widi Hartoto, yang diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,4 miliar.
Peran Widi Hartoto dalam Dugaan Korupsi
Sebagai Kepala Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kontrak iklan dengan enam agensi yang ditunjuk. Keenam agensi tersebut meliputi:
- PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
- PT Antedja Muliatama (AM)
- PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM)
- PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- PT BSC Advertising (BSCA)
- PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Widi diduga ikut serta dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar dari anggaran iklan BJB selama periode 2021-2023.
Profil dan Kekayaan Widi Hartoto
Widi Hartoto lahir di Jakarta pada 1979 dan bergabung dengan BJB sejak tahun 2004. Ia menduduki berbagai posisi penting, termasuk Wakil Pemimpin Divisi Corporate Secretary (Desember 2017 – Februari 2020) sebelum menjabat Kepala Divisi Corporate Secretary hingga digantikan oleh Ayi Subarna pada 28 Oktober 2024.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkannya pada 31 Desember 2023, Widi memiliki total kekayaan senilai Rp2.422.686.987 dengan rincian:
1. Aset Tanah dan Bangunan – Rp4,3 Miliar
- Tanah dan bangunan (133 m²/68 m²) di Bandung – Rp1,5 miliar
- Tanah (300 m²) di Bandung – Rp2,8 miliar
2. Kendaraan Bermotor – Rp57 Juta
- Vespa Sprint S 150 TFT Tahun 2021 – Rp57 juta
3. Kas dan Setara Kas – Rp25 Juta
- Tabungan pribadi – Rp25 juta
4. Utang – Rp1,95 Miliar
Meskipun memiliki aset senilai Rp4,38 miliar, Widi juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1,95 miliar, yang membuat total kekayaannya bersih sekitar Rp2,42 miliar.
Langkah Hukum KPK
KPK menegaskan akan terus mengusut aliran dana dalam proyek pengadaan iklan BJB yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Kelima tersangka, termasuk Widi Hartoto, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK memastikan akan mengusut tuntas kasus ini demi transparansi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara. Sementara itu, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum terhadap para tersangka dalam kasus ini.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL