...
JakartaBeritaHukumNasional

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

×

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/7/2025).
Ilustrasi - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/7/2025).


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)


1. Siapa Rudi Suparmono?
Rudi Suparmono adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi.

2. Apa kasus yang menjerat Rudi Suparmono?
Ia didakwa menerima suap dalam pengondisian perkara Ronald Tannur serta gratifikasi puluhan miliar selama menjabat di dua pengadilan.

3. Apa saja barang bukti gratifikasi yang diterima Rudi?
Rudi diduga menerima gratifikasi dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, total senilai Rp21,85 miliar.

4. Siapa pemberi suap dalam kasus ini?
Suap terkait perkara Ronald Tannur diberikan oleh penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat.

5. Apa ancaman hukuman bagi Rudi Suparmono?
Rudi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta bisa dijerat pasal lain terkait pemiskinan koruptor.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL