...
CianjurBeritaJawa BaratNasional

Dugaan Korupsi Proyek PJU Cianjur 2023: Dua Pejabat Resmi Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp8,49 Miliar

×

Dugaan Korupsi Proyek PJU Cianjur 2023: Dua Pejabat Resmi Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp8,49 Miliar

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Mantan Kadishub Cianjur jadi tersangka korupsi proyek PJU senilai Rp 8 miliar.
Ilustrasi - Mantan Kadishub Cianjur jadi tersangka korupsi proyek PJU senilai Rp 8 miliar.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Proyek ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur dan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8,49 miliar.

Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, berinisial DG, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur. Tersangka kedua adalah MIH, konsultan perencana proyek yang diketahui tidak memiliki sertifikasi keahlian yang sah.

Kasus Korupsi Proyek PJU di Cianjur: Kronologi dan Modus

Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Selasa, 24 Juli 2025, setelah penyidik memeriksa lebih dari 30 saksi dan mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa perencanaan proyek dilakukan secara tidak sesuai ketentuan, bahkan MIH diduga menggunakan praktik “pinjam bendera”, dengan melibatkan dua perusahaan swasta, yakni:

  • PT GS untuk proyek wilayah utara

  • PT SYB untuk wilayah selatan

Skema tersebut dinilai sebagai bagian dari perencanaan cacat hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.491.605.289,63.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan

  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara lebih dari lima tahun serta denda yang besar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Penahanan dan Langkah Hukum Lanjut

Kejaksaan telah menetapkan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025, guna memperlancar proses penyidikan lanjutan.

Sebelumnya, pada 23 Juni 2025, Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Cianjur. Penggeledahan tersebut menyasar ruang arsip dan sejumlah ruangan strategis lainnya, yang berlangsung lebih dari lima jam. Hasilnya, dokumen penting berhasil diamankan.

Kejari Cianjur Janji Profesional dan Transparan

Dalam konferensi pers, Kejari Cianjur menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi proyek PJU ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, serta sebagai komitmen pemberantasan korupsi di daerah.