Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
JakartaBeritaHukum

Daftar Nama 8 Pejabat Pemprov Bengkulu yang Terjerat OTT KPK, Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

×

Daftar Nama 8 Pejabat Pemprov Bengkulu yang Terjerat OTT KPK, Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa/Beritasatu - Pengkungkapan kasus operasi tangkap tangan (OTT) delapan pejabat Pemprov Bengkulu oleh KPK, Minggu, 24 November 2024.
Image Credit Istimewa/Beritasatu - Pengkungkapan kasus operasi tangkap tangan (OTT) delapan pejabat Pemprov Bengkulu oleh KPK, Minggu, 24 November 2024.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan delapan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Operasi ini menghasilkan penyitaan uang tunai total sebesar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

Daftar 8 Pejabat yang Ditangkap KPK:

ADVERTISEMENT
GOOGLE ADS
  1. Syarifudin (SR) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ditangkap di rumahnya pukul 07.00 WIB.
  2. Syafriandi (SF) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, ditangkap di rumahnya pukul 07.30 WIB.
  3. Saidirman (SD) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, ditangkap pukul 08.30 WIB.
  4. Ferry Ernest Parera (FEP) – Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, ditangkap di rumahnya pukul 08.30 WIB.
  5. Isnan Fajri (IF) – Sekretaris Daerah Bengkulu, ditangkap di rumahnya pukul 16.00 WIB.
  6. Tejo Suroso (TS) – Kepala Dinas PUPR, ditangkap di rumahnya pukul 19.30 WIB.
  7. Rohidin Mersyah (RM) – Gubernur Bengkulu, ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara, pukul 20.30 WIB.
  8. Evriansyah (EV) alias Anca (AC) – Asisten pribadi gubernur, ditangkap di Bandara Fatmawati.

Barang Bukti yang Disita

  • Rp 32,5 juta beserta catatan transaksi ditemukan di mobil Saidirman (SD).
  • Rp 120 juta disita dari rumah Ferry Ernest Parera (FEP).
  • Rp 370 juta ditemukan di mobil Rohidin Mersyah (RM).
  • Rp 6,5 miliar dalam berbagai mata uang disita dari rumah dan mobil Evriansyah (EV).

Total uang yang disita mencapai Rp 7 miliar, yang diduga terkait dengan praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Tiga Tersangka Utama
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yaitu:

  1. Rohidin Mersyah (RM) – Gubernur Bengkulu.
  2. Isnan Fajri (IF) – Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
  3. Evriansyah (EV) alias Anca – Asisten pribadi gubernur.

Kelima pejabat lainnya berstatus sebagai saksi.

Pasal yang Dilanggar
Ketiga tersangka diduga melanggar:

  • Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
BACA :   Timnas U-23 Kalah di Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia, Masih Ada Peluang ke Olimpiade

Proses Penyidikan
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK untuk penyidikan lebih lanjut. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memberantas korupsi di tingkat daerah, khususnya yang melibatkan kepala daerah.

“Penangkapan ini adalah langkah nyata dalam upaya membersihkan birokrasi dari praktik korupsi. Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi dasar OTT ini,” ujar Alexander.

Dampak OTT
Kasus ini tidak hanya menyorot dugaan korupsi, tetapi juga memengaruhi dinamika politik di Bengkulu menjelang Pilgub 2024, di mana Rohidin Mersyah merupakan calon petahana. KPK memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan.


Pertanyaan Umum (FAQ): OTT Gubernur Bengkulu dan Pejabat Pemprov oleh KPK


1. Siapa saja yang ditangkap dalam OTT KPK di Bengkulu?
Sebanyak delapan pejabat Pemprov Bengkulu ditangkap, yaitu:

  1. Syarifudin (SR) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  2. Syafriandi (SF) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
  3. Saidirman (SD) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.
  4. Ferry Ernest Parera (FEP) – Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra.
  5. Isnan Fajri (IF) – Sekretaris Daerah Bengkulu.
  6. Tejo Suroso (TS) – Kepala Dinas PUPR.
  7. Rohidin Mersyah (RM) – Gubernur Bengkulu.
  8. Evriansyah (EV) alias Anca – Asisten pribadi gubernur.

2. Apa kasus yang melibatkan para pejabat ini?
Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ketiga tersangka utama diduga menerima uang dari berbagai pihak untuk kepentingan pribadi.

3. Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka?
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Rohidin Mersyah (RM) – Gubernur Bengkulu.
  • Isnan Fajri (IF) – Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
  • Evriansyah (EV) alias Anca – Asisten pribadi gubernur.
BACA :   Maut Menjemput di Perlintasan Kemayoran, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api Saat Melawan Arah

4. Apa saja barang bukti yang disita oleh KPK?
KPK menyita uang tunai total Rp 7 miliar, termasuk:

  • Rp 32,5 juta di mobil Saidirman (SD).
  • Rp 120 juta di rumah Ferry Ernest Parera (FEP).
  • Rp 370 juta di mobil Rohidin Mersyah (RM).
  • Rp 6,5 miliar dalam bentuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura di rumah dan mobil Evriansyah (EV).

5. Bagaimana proses penangkapan berlangsung?
Tim KPK melakukan OTT pada Sabtu (23/11/2024), dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga malam hari. Penangkapan berlangsung di beberapa lokasi, termasuk rumah pejabat, kantor, hingga Bandara Fatmawati Bengkulu.

6. Apa pasal yang dilanggar oleh para tersangka?
Ketiga tersangka diduga melanggar:

  • Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

7. Apa status lima pejabat lainnya yang ditangkap?
Lima pejabat lainnya yang turut diamankan masih berstatus saksi dalam kasus ini dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

8. Apa langkah selanjutnya dari KPK?
KPK akan menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK.

9. Apakah kasus ini memengaruhi Pilgub Bengkulu 2024?
Kasus ini memunculkan dinamika baru dalam Pilgub 2024, mengingat Rohidin Mersyah merupakan calon petahana. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa proses Pilgub tetap berjalan sesuai jadwal.

10. Apa pesan KPK terkait kasus ini?
KPK mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi dasar OTT ini. KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus berjalan tegas, termasuk di tingkat pemerintahan daerah.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS