FAQ – Kasus Pelanggaran Hak Cipta Musik oleh Mie Gacoan Bali
1. Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
Tersangka adalah I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses, perusahaan yang membawahi jaringan restoran Mie Gacoan di Bali.
2. Apa pelanggaran yang dilakukan?
Tersangka diduga melanggar hak cipta musik dengan memutar lagu-lagu populer di outlet Mie Gacoan tanpa membayar royalti atau mendapatkan izin dari pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
3. Siapa pelapor dalam kasus ini?
Pelapor adalah LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) yang diwakili oleh Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi.
4. Kapan kasus ini mulai ditangani?
-
Pengaduan masyarakat diterima pada 26 Agustus 2024
-
Laporan Polisi dibuat pada 20 Januari 2025
-
Penetapan tersangka diumumkan pada 21 Juli 2025
5. Apa dasar hukum yang digunakan penyidik?
Penyidikan mengacu pada:
-
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016,
yang mengatur tentang tarif royalti untuk penggunaan musik di ruang komersial seperti restoran.
6. Berapa jumlah kerugian yang ditaksir?
Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, akibat penggunaan musik secara komersial tanpa izin resmi.
7. Di mana saja outlet Mie Gacoan yang terlibat?
Outlet yang dilaporkan tersebar di wilayah Bali, termasuk:
-
Renon
-
Teuku Umar Barat
-
Gatot Subroto
-
Jimbaran
dan beberapa lokasi lainnya.
8. Apakah akan ada tersangka tambahan?
Pihak Polda Bali belum mengonfirmasi, tetapi menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
9. Apa pesan penting dari kasus ini?
Kasus ini menegaskan bahwa penggunaan musik secara komersial wajib memiliki izin dan membayar royalti melalui LMK yang sah. Usaha kuliner, kafe, dan restoran harus mematuhi regulasi hak cipta agar tidak terkena sanksi hukum.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL