INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Sejumlah warga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluhkan sistem pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital yang dinilai semakin menyulitkan. Alih-alih mempercepat proses, digitalisasi pembuatan KTP elektronik (e-KTP) justru menciptakan hambatan baru, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki perangkat Android atau tinggal di wilayah dengan jaringan internet terbatas.
Salah satu warga yang terdampak adalah Seruni Diningrum, seorang pelajar dari Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang. Ia harus bolak-balik ke kantor kecamatan untuk mengurus perekaman dan pencetakan e-KTP, namun selalu terbentur kendala teknis.
“Sudah izin dari sekolah, tetapi pas datang server-nya error. Disuruh balik lagi. Malah sebelumnya sempat ke Kecamatan Depok karena Dukupuntang enggak bisa melayani,” ungkap Seruni, Senin (28/7/2025).
Seruni menyayangkan proses yang tidak efisien dan terlalu bergantung pada sistem yang belum stabil. Menurutnya, pengurusan identitas kependudukan digital (IKD) seharusnya bisa dilakukan bersamaan dengan perekaman e-KTP, sehingga tidak perlu mengulang proses yang sama.
“Kalau semua harus pakai aplikasi, yang enggak punya HP atau sinyalnya jelek bagaimana?” keluhnya.
Warga Lansia dan Tidak Punya Smartphone Terpinggirkan
Keluhan serupa datang dari Dasiin dan istrinya Juju, warga Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan. Mereka datang ke Mal Pelayanan Publik Kecamatan Sumber untuk mencetak ulang e-KTP yang hilang, namun gagal dilayani karena tidak membawa ponsel Android.
“Kami cuma mau cetak ulang KTP yang hilang. Tetapi disuruh download aplikasi, bawa HP Android, dan scan wajah. Kami enggak punya HP begitu,” kata Dasiin dengan nada kecewa.
Sistem baru tersebut mewajibkan setiap warga yang mengurus e-KTP untuk membawa ponsel Android, mengunduh aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), dan melakukan verifikasi wajah secara langsung. Aturan ini dinilai tidak berpihak pada kalangan lansia dan masyarakat kurang mampu yang belum melek digital.
Respons Aparat Kecamatan dan Diskominfo
Camat Dukupuntang, Adang Suryana, mengatakan pihaknya hanya menjalankan instruksi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon.
“Kami hanya menjalankan pelimpahan tugas. Soal server, kami sudah berkali-kali menyampaikan ke disdukcapil dan diskominfo,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Pangenan, Deni, membenarkan bahwa aturan pencetakan e-KTP saat ini memang mewajibkan warga membawa Android dan menginstal aplikasi IKD. “Bisa langsung jadi kok di kecamatan. Orangnya harus datang langsung bawa Android, download IKD, dan scan wajahnya,” jelasnya.
Dari sisi teknis, Fajar Sutrisno, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Cirebon, mengakui bahwa gangguan server kerap terjadi karena sistem IKD terkoneksi langsung dengan pusat. “Memang sering error kalau sedang banyak pengguna. Kalau beban turun, biasanya normal kembali,” katanya.
Desakan Evaluasi dan Solusi Inklusif
Melihat banyaknya keluhan, sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan adminduk digital. Digitalisasi seharusnya mempermudah, bukan justru menciptakan jurang akses teknologi antara warga yang memiliki fasilitas dan yang tidak.
Warga berharap Bupati Cirebon turun tangan memperbaiki sistem, termasuk menyediakan alternatif layanan non-digital, mengintegrasikan proses perekaman dan penginputan data IKD, serta memperbaiki stabilitas server agar pelayanan publik berjalan lancar.
“Digitalisasi itu penting, tapi harus ramah untuk semua. Jangan sampai masyarakat kecil malah kesulitan hanya karena tidak punya ponsel canggih,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Sumber.