INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang tokoh agama berinisial S (55), yang merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran etika dan perilaku tidak pantas terhadap seorang santri perempuan.
Informasi yang diperoleh dari pihak keluarga menyebutkan bahwa dugaan peristiwa tersebut terungkap setelah korban, yang masih berusia di bawah 18 tahun, menyampaikan pengaduan kepada orang tuanya. Kasus ini langsung dilaporkan ke pihak berwenang dan kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta.
Kegiatan Pesantren Dihentikan Sementara
Pondok Pesantren tempat terlapor memimpin kegiatan belajar kini tampak sepi. Menurut pantauan pada Minggu (27/7/2025), tidak terlihat aktivitas pendidikan di lingkungan pesantren.
Ketua RT setempat, Asep Raham, mengaku terkejut mendengar laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa terlapor dikenal aktif dalam kegiatan masyarakat dan selama ini tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Saya menerima laporan dari warga pada Sabtu siang. Sebagai warga, tentu kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polisi Tangani Laporan, Korban Didampingi Psikolog
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan terlapor telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah menangani laporan ini secara serius. Korban juga telah dimintai keterangan dan saat ini dalam proses pemulihan psikologis dengan pendampingan tenaga profesional,” ujarnya melalui pesan singkat.
Dorongan Evaluasi Sistem Perlindungan di Lembaga Pendidikan Keagamaan
Sejumlah pihak mendesak agar peristiwa ini menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan di lembaga-lembaga pendidikan berbasis keagamaan, khususnya yang bersifat tertutup. Perlindungan terhadap peserta didik, terutama anak di bawah umur, dinilai harus menjadi prioritas utama.
“Lembaga pendidikan, termasuk pesantren, harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan,” ujar seorang aktivis perlindungan anak di Purwakarta.
Pentingnya Penanganan yang Berperspektif Korban
Pemerintah daerah dan dinas terkait diimbau untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anak ditangani dengan prinsip non-diskriminatif, rahasia, dan berperspektif korban. Pendampingan psikososial juga menjadi bagian penting dari proses pemulihan korban.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Purwakarta belum memberikan keterangan rinci demi menjaga kerahasiaan dan perlindungan terhadap identitas korban.