...
PalembangBeritaHoax & ViralNasionalSumatera Selatan

Brigadir J Digerebek Berselingkuh dengan Istri Anggota TNI, Terancam Dipecat Tidak Hormat

×

Brigadir J Digerebek Berselingkuh dengan Istri Anggota TNI, Terancam Dipecat Tidak Hormat

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Seorang oknum anggota Satlantas Polres Lubuk Linggau berinisial Brigadir J, tertangkap basah berselingkuh dengan wanita yang diduga istri seorang anggota TNI aktif.
Ilustrasi - Seorang oknum anggota Satlantas Polres Lubuk Linggau berinisial Brigadir J, tertangkap basah berselingkuh dengan wanita yang diduga istri seorang anggota TNI aktif.


FAQ Kasus Perselingkuhan Brigadir J


1. Siapa Brigadir J dan apa kasus yang menimpanya?

Brigadir J adalah anggota Satlantas Polres Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Ia tertangkap basah berselingkuh dengan seorang wanita yang diduga merupakan istri anggota TNI aktif, di sebuah vila di Rejang Lebong, Bengkulu.


2. Bagaimana kasus ini terungkap?

Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat dan pihak internal TNI menguatkan dugaan perselingkuhan. Penggerebekan dilakukan di lokasi kejadian dan video penggerebekannya viral di media sosial, menunjukkan kondisi memalukan keduanya.


3. Apa langkah yang diambil oleh Polda Sumsel?

Polda Sumsel melalui Bidang Propam telah menonaktifkan Brigadir J dan menempatkannya di penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari. Ia juga menjalani pemeriksaan etik yang bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


4. Apakah wanita yang bersama Brigadir J juga dikenai sanksi?

Wanita tersebut disebut merupakan istri seorang anggota TNI aktif. Proses hukum atau etik terhadapnya berada di ranah militer, bukan di bawah kewenangan kepolisian. Pihak TNI disebut juga telah menerima laporan dan tengah menindaklanjuti.


5. Apa dasar hukum penindakan terhadap Brigadir J?

Proses etik terhadap Brigadir J merujuk pada Perpol (Peraturan Kepolisian) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur soal perilaku tidak pantas dan pelanggaran moral anggota kepolisian.


6. Apakah Brigadir J bisa dipecat?

Ya. Jika terbukti melanggar kode etik berat, Brigadir J bisa dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri. Hal ini bergantung pada hasil sidang kode etik yang akan digelar oleh Propam Polda Sumsel.


7. Apakah Kapolda Sumsel merespons kasus ini secara serius?

Sangat serius. Kabid Humas Polda Sumsel menyampaikan bahwa Kapolda berkomitmen untuk menindak setiap bentuk pelanggaran etika dan moral, demi menjaga integritas dan kehormatan institusi Polri.


8. Apakah masyarakat bisa memantau proses sidangnya?

Masyarakat tidak bisa hadir langsung, namun publik berhak menuntut transparansi informasi dari institusi terkait hasil sidang etik dan sanksi yang dijatuhkan.


9. Apa dampak kasus ini terhadap citra kepolisian?

Kasus ini mencoreng nama baik kepolisian dan menjadi tamparan terhadap komitmen profesionalisme dan moralitas aparat, terutama di tengah sorotan tajam publik terhadap institusi hukum.


10. Apa pesan moral dari kasus ini?

Anggota kepolisian sebagai penegak hukum harus menjadi teladan dalam perilaku dan etika, baik di dalam maupun di luar dinas. Skandal pribadi yang menyeret institusi tidak boleh ditoleransi demi menjaga kepercayaan masyarakat.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL