Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Deepfake Presiden Prabowo, Raup Rp65 Juta dari Penipuan Online

×

Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Deepfake Presiden Prabowo, Raup Rp65 Juta dari Penipuan Online

Sebarkan artikel ini
Image Credit Doc Humas Polri - Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), dan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non-Perjudian Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Okky Robiana Sulaeman saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus deepfake dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Image Credit Doc Humas Polri - Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) bersama Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah), dan Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Non-Perjudian Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Okky Robiana Sulaeman saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus deepfake dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penipuan digital berbasis kecerdasan buatan (AI). Kali ini, pelaku berinisial JS (25), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap setelah terbukti menyebarkan video deepfake Presiden Prabowo Subianto di media sosial.

Modus Operandi Pelaku

Menurut Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, tersangka JS memanfaatkan teknologi AI untuk menyebarkan video yang menampilkan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani seolah-olah memberikan bantuan finansial kepada masyarakat.

“JS mengunggah video tersebut ke akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelolanya, dengan jumlah pengikut sekitar 9.399 orang. Ia juga mencantumkan nomor WhatsApp untuk mengarahkan korban agar mengisi formulir pendaftaran penerima bantuan,” jelas Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Setelah korban percaya, mereka diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Dari hasil penyelidikan sejak Desember 2024, pelaku telah menipu sekitar 100 orang dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp65 juta.

BACA :   Truk Alami Rem Blong Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92

Jeratan Hukum untuk Pelaku

Atas perbuatannya, JS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Pentingnya Edukasi Digital untuk Mencegah Penipuan

Kasus ini menjadi bukti bahwa teknologi deepfake semakin marak digunakan untuk aksi kriminal. Masyarakat perlu lebih waspada dan memahami cara mendeteksi video palsu yang digunakan dalam penipuan online. Polri mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengecek keabsahan sumber sebelum melakukan transaksi finansial.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran bantuan atau giveaway yang mengatasnamakan pejabat negara. Jika menemukan konten mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tutup Himawan.

Penegakan hukum terhadap penyebar deepfake ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya. Sementara itu, edukasi digital dan literasi media menjadi kunci utama dalam mencegah kasus serupa di masa depan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan penipuan berbasis teknologi AI dapat diminimalisir.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa itu deepfake?
Deepfake adalah teknologi kecerdasan buatan yang digunakan untuk membuat video atau gambar yang tampak nyata, tetapi sebenarnya telah dimanipulasi.

BACA :   Pembunuhan Bocah di Cilegon: Motif Utang Piutang dan Penyimpangan Seksual

2. Bagaimana modus penipuan deepfake yang dilakukan tersangka?
Tersangka menyebarkan video palsu seolah-olah Presiden Prabowo menawarkan bantuan finansial, lalu meminta korban mentransfer uang dengan dalih biaya administrasi.

3. Bagaimana cara menghindari penipuan berbasis deepfake?
Selalu verifikasi informasi dari sumber resmi, hindari mentransfer uang sebelum memastikan keabsahan tawaran, dan laporkan konten mencurigakan ke pihak berwenang.

4. Apa hukuman bagi pelaku penyebaran deepfake yang merugikan masyarakat?
Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar berdasarkan UU ITE, serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

5. Bagaimana cara melaporkan konten deepfake yang mencurigakan?
Anda dapat melaporkan ke kepolisian melalui situs resmi Bareskrim Polri atau menghubungi layanan pengaduan siber yang tersedia di Indonesia.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL