Indonesia Updates
CirebonBeritaJawa BaratNasional

Kondisi Terkini 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Wamenko Kumham Imipas Beri Kepastian

×

Kondisi Terkini 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Wamenko Kumham Imipas Beri Kepastian

Sebarkan artikel ini
Image Credit Fathnur Rohman/Antara - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan (dua dari kiri) saat memberikan keterangan terkait kondisi tujuh terpidana kasus Vina di Lapas Cirebon, Jabar, Jumat (7/2/2025).
Image Credit Fathnur Rohman/Antara - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan (dua dari kiri) saat memberikan keterangan terkait kondisi tujuh terpidana kasus Vina di Lapas Cirebon, Jabar, Jumat (7/2/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan memastikan bahwa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina (2016) dalam kondisi baik setelah mengunjungi mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon, Jawa Barat.

“Hari ini kami datang secara khusus untuk bertemu tujuh terpidana kasus Vina. Keadaan mereka baik-baik saja,” ujar Otto dalam konferensi pers di Kota Cirebon, Jumat (7/2/2025).

Kondisi Terpidana di Lapas Cirebon

Otto Hasibuan menegaskan bahwa para terpidana mendapatkan perlakuan yang layak selama menjalani hukuman. Namun, salah satu terpidana, Sudirman, mengeluhkan sakit di bagian punggung akibat insiden yang dialaminya saat penangkapan oleh kepolisian pada 2016.

“Sudirman mengatakan pernah terkena tembakan peluru karet, sehingga sekarang sering merasakan nyeri, terutama saat duduk,” kata Otto.

Atas keluhan tersebut, Otto telah meminta pihak Lapas Cirebon untuk membawa Sudirman ke rumah sakit guna mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis yang diperlukan.

Pesan Para Terpidana untuk Mencari Keadilan

Dalam pertemuan tersebut, para terpidana menyampaikan harapan mereka terkait keadilan dalam kasus Vina. Namun, Otto menegaskan bahwa dirinya kini tidak lagi dapat menangani perkara ini secara langsung sejak menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas.

BACA :   Dua Anak Punk di Karawang Tewas Usai Minum Alkohol Medis Campur Minuman Energi

“Saya sudah menjadi pejabat negara dan tidak bisa lagi berpraktik sebagai pengacara. Silakan para kuasa hukum mereka yang melanjutkan perjuangan hukum yang ada,” jelas Otto.

Peninjauan Kembali Ditolak Mahkamah Agung

Sebelumnya, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman, telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK tersebut pada 16 Desember 2024.

MA menolak permohonan PK karena tidak ditemukan kesalahan dalam putusan hakim yang memeriksa fakta persidangan (judex facti) maupun hakim yang memeriksa hukum (judex juris).

Dengan ditolaknya PK oleh Mahkamah Agung, ketujuh terpidana tetap harus menjalani hukuman yang telah dijatuhkan. Namun, kondisi mereka dipastikan dalam keadaan baik di Lapas Cirebon. Otto Hasibuan juga menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan serta keadilan bagi semua pihak.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Siapa tujuh terpidana kasus Vina Cirebon?
Tujuh terpidana adalah Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.

BACA :   Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Besar Penyebaran Konten Pornografi Anak, 13.336 Video Disita

2. Apa alasan Mahkamah Agung menolak PK?
MA menolak PK karena tidak ditemukan kekhilafan dalam putusan hakim yang mengadili kasus ini.

3. Bagaimana kondisi terbaru para terpidana?
Mereka dalam keadaan baik di Lapas Cirebon, meski salah satu terpidana, Sudirman, mengeluhkan nyeri punggung akibat insiden penangkapan 2016.

4. Apakah Otto Hasibuan masih menangani kasus ini?
Tidak, sejak menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas, ia tidak lagi dapat berpraktik sebagai pengacara.

5. Apa langkah hukum selanjutnya bagi terpidana?
Jika ada bukti baru, tim kuasa hukum dapat mengajukan upaya hukum lainnya sesuai peraturan yang berlaku.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL