INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan seorang analis kredit salah satu bank pemerintah berinisial DK atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp15,9 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, menyatakan bahwa tersangka DK ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Modus Kredit Fiktif
Tersangka DK diduga bekerja sama dengan seorang pihak eksternal yang mengoordinasikan identitas para debitur untuk pengajuan pinjaman. DK, sebagai analis kredit, memiliki peran dalam membantu memproses dan menyetujui permohonan pinjaman dari 32 debitur.
“Besaran pinjaman yang diajukan oleh debitur bervariasi, mulai dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar. Namun, setelah pinjaman dicairkan, angsuran yang dikoordinasikan oleh pihak eksternal bermasalah dan akhirnya macet,” ujar Agus Sunaryo.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa saat pengajuan kredit, ditampilkan sejumlah usaha seperti peternakan ayam sebagai bentuk jaminan. Namun, setelah dilakukan investigasi, usaha-usaha tersebut ternyata bukan milik debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan pinjaman.
Sebagian besar debitur yang terlibat dalam kasus ini berasal dari Kabupaten Temanggung, yang diduga direkrut untuk mengajukan kredit fiktif dengan imbalan tertentu.
Sanksi Hukum
Atas perbuatannya, tersangka DK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak perbankan untuk memperketat sistem verifikasi kredit guna mencegah modus serupa di masa mendatang. Kejari Kota Semarang berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas para pelaku yang terlibat.
Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa yang menyebabkan tersangka DK ditahan?
DK ditahan karena diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,9 miliar.
2. Bagaimana modus operandi kredit fiktif ini dilakukan?
Tersangka bekerja sama dengan pihak eksternal yang mengoordinasikan identitas debitur fiktif. DK memproses dan menyetujui pengajuan kredit berdasarkan dokumen usaha yang ternyata tidak benar.
3. Berapa jumlah debitur yang terlibat dalam kasus ini?
Sebanyak 32 debitur terlibat dalam kasus ini dengan nilai pinjaman yang bervariasi dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar.
4. Apa yang terjadi setelah pinjaman cair?
Setelah pinjaman cair, angsuran mengalami kemacetan karena debitur yang terlibat tidak benar-benar memiliki usaha yang dijadikan jaminan.
5. Dari mana asal para debitur dalam kasus ini?
Sebagian besar debitur yang terlibat berasal dari Kabupaten Temanggung.
6. Apa sanksi yang dapat diterima oleh tersangka?
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman berat.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL