...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

Mahkamah Agung Bentuk Satgasus untuk Evaluasi Kinerja Hakim Pasca Dugaan Gratifikasi Ketua PN Jaksel

×

Mahkamah Agung Bentuk Satgasus untuk Evaluasi Kinerja Hakim Pasca Dugaan Gratifikasi Ketua PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto (tengah).
Image Credit Istimewa - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto (tengah).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Mahkamah Agung (MA) membentuk satuan tugas khusus (satgasus) untuk mengevaluasi kedisiplinan dan kinerja hakim serta aparatur pengadilan di wilayah hukum Jakarta. Pembentukan satgasus ini merupakan respons terhadap dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga meminta suap dalam perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan bahwa pembentukan satgasus bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan hakim dan aparatur pengadilan terhadap kode etik serta pedoman perilaku di empat lingkungan peradilan wilayah hukum Jakarta. “Badan Pengawasan MA telah membentuk satuan tugas khusus untuk evaluasi menyeluruh,” ujar Yanto di gedung MA, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Selain pembentukan satgasus, Mahkamah Agung juga memperkenalkan aplikasi smart majelis atau penunjukan majelis hakim secara robotik di pengadilan tingkat pertama dan banding. Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi korupsi yudisial (judicial corruption) yang dapat mencoreng kredibilitas sistem peradilan di Indonesia. “Penerapan smart majelis ini ditetapkan untuk mengurangi potensi penyimpangan dalam penanganan perkara,” tambah Yanto.

Kasus Suap Vonis Lepas yang Melibatkan PN Jaksel

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dalam permintaan suap sebesar Rp 60 miliar untuk memberikan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor CPO. Menurut keterangan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, permintaan tersebut berawal dari kesepakatan antara pengacara tiga korporasi besar, yakni Ariyanto Bakri, dan panitera Wahyu Gunawan.

Ariyanto meminta agar perkara tersebut diputus lepas dengan imbalan sebesar Rp 20 miliar. Namun, Muhammad Arif Nuryanta kemudian menyetujui permintaan tersebut dengan syarat jumlah uang dinaikkan menjadi Rp 60 miliar, tiga kali lipat dari yang diajukan sebelumnya.

Pemberhentian Sementara dan Evaluasi Integritas

Mahkamah Agung menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menegakkan asas praduga tak bersalah. “Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara,” kata Yanto. Jika nantinya sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen.

Kasus ini juga melibatkan perkara CPO di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, yang menyangkut tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini telah terdaftar pada 22 Maret 2024 dengan nomor perkara 39441 Pidsus PTK/2024.

Tanggapan dari Puan Maharani

Menanggapi kasus suap yang melibatkan PN Jaksel, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap integritas hakim-hakim di Indonesia. Puan berharap agar sistem peradilan dapat menjaga kredibilitasnya dan memastikan tidak ada lagi praktik korupsi yang merusak kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia.

Dengan adanya pembentukan satgasus dan penerapan aplikasi smart majelis, diharapkan sistem peradilan Indonesia dapat terus memperbaiki kualitasnya dan mengurangi potensi penyimpangan serta gratifikasi yang merugikan rakyat.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Gratifikasi dan Pembentukan Satgasus di Mahkamah Agung


1. Apa yang dimaksud dengan satgasus yang dibentuk oleh Mahkamah Agung (MA)?
Satgasus (Satuan Tugas Khusus) yang dibentuk oleh Mahkamah Agung bertujuan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim serta aparatur pengadilan terhadap kode etik dan pedoman perilaku di lingkungan peradilan wilayah hukum Jakarta. Satgasus ini dibentuk sebagai respons terhadap dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

2. Apa latar belakang pembentukan satgasus di Mahkamah Agung?
Pembentukan satgasus ini dipicu oleh dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Ia diduga meminta suap sebesar Rp 60 miliar terkait dengan perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan beberapa korporasi besar. Satgasus ini diharapkan dapat mengawasi dan mengevaluasi proses peradilan di wilayah hukum Jakarta.

3. Apa itu aplikasi smart majelis yang diterapkan oleh MA?
Aplikasi smart majelis adalah sistem penunjukan majelis hakim secara robotik di pengadilan tingkat pertama dan banding. Tujuannya untuk mengurangi potensi korupsi yudisial (judicial corruption) dalam penanganan perkara. Dengan sistem ini, diharapkan akan ada proses yang lebih transparan dan minimnya potensi penyimpangan dalam keputusan peradilan.

4. Siapa yang terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Ketua PN Jaksel?
Kasus suap ini melibatkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga meminta uang sebesar Rp 60 miliar untuk memberikan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor CPO. Pengacara dari tiga korporasi besar, Ariyanto Bakri, serta panitera Wahyu Gunawan, juga terlibat dalam kesepakatan ini.

5. Apakah Ketua PN Jaksel sudah diberhentikan?
Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, telah diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Jika nantinya ada putusan berkekuatan hukum tetap, ia akan diberhentikan secara permanen.

6. Apa yang dimaksud dengan “praduga tak bersalah” yang disebutkan oleh MA?
Praduga tak bersalah adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang adil. Mahkamah Agung menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menjunjung tinggi asas ini dalam menangani kasus yang melibatkan Ketua PN Jaksel.

7. Apa yang terjadi jika Muhammad Arif Nuryanta terbukti bersalah?
Jika Muhammad Arif Nuryanta terbukti bersalah dalam kasus ini, ia akan diberhentikan secara permanen dan dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik berupa hukuman penjara maupun denda.

8. Apa saja korporasi yang terlibat dalam perkara ekspor CPO?
Perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan gratifikasi ini menyangkut tiga korporasi besar, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini terdaftar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

9. Apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Mahkamah Agung terkait kasus ini?
Mahkamah Agung akan terus melakukan evaluasi terhadap integritas hakim-hakim di Indonesia dan mengawasi penyidikan serta proses hukum yang berlangsung. Penerapan aplikasi smart majelis juga menjadi bagian dari upaya MA untuk mengurangi potensi penyimpangan dalam penanganan perkara.

10. Apa harapan publik terkait kasus ini?
Publik berharap agar kasus ini dapat diproses secara transparan dan adil, dengan hukuman yang sesuai bagi mereka yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi. Selain itu, masyarakat berharap bahwa pembentukan satgasus dan penerapan smart majelis dapat memperbaiki integritas dan transparansi dalam sistem peradilan Indonesia.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL