INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 3,6 triliun kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kredit bermasalah tersebut diduga melibatkan empat bank milik pemerintah, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank nasional.
Kasus ini mencuat setelah Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris PT Sritex, diamankan oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa malam, 21 Mei 2025, di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan karena Iwan tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan dari penyidik.
“Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (20/5/2025), kepada Beritasatu.com.
Meski Sritex merupakan perusahaan swasta, Kejagung tetap menindaklanjuti kasus ini karena kredit yang diberikan berasal dari lembaga perbankan milik negara. Menurut Harli, penyidik saat ini tengah memeriksa secara intensif proses pencairan hingga penggunaan dana kredit tersebut.
“Setidaknya ada empat bank yang memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex, yakni tiga bank daerah dan satu bank nasional,” jelas Harli.
Iwan Setiawan Lukminto sendiri saat ini masih berstatus saksi. Namun, penyidik memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukumnya dalam perkara ini.
Kejagung berkomitmen untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pihak perbankan dan korporasi besar dalam penyaluran kredit negara kepada perusahaan swasta.
Pertanyaan Umum (FAQ): Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex dan Pemeriksaan Iwan Lukminto
1. Apa yang sedang diselidiki oleh Kejagung dalam kasus Sritex?
Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 3,6 triliun dari bank milik negara kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
2. Siapa Iwan Setiawan Lukminto dan mengapa ia ditangkap?
Iwan Setiawan Lukminto adalah Komisaris PT Sritex. Ia ditangkap pada Selasa malam (21/5/2025) karena tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan dari Kejagung.
3. Apakah Iwan Lukminto sudah menjadi tersangka?
Belum. Saat ini Iwan masih berstatus saksi. Namun, penyidik memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukumnya.
4. Apa alasan Kejagung tetap memproses kasus ini meskipun Sritex adalah perusahaan swasta?
Meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, kredit yang diduga bermasalah berasal dari bank milik negara, sehingga tetap menjadi objek penegakan hukum karena berpotensi melibatkan kerugian negara.
5. Bank apa saja yang terlibat dalam pemberian kredit kepada Sritex?
Terdapat empat bank yang diduga terlibat: tiga bank daerah dan satu bank nasional. Namun, identitas masing-masing bank belum diungkap secara resmi.
6. Apa fokus utama penyidikan Kejagung dalam kasus ini?
Penyidik mendalami proses mulai dari pencairan hingga penggunaan dana kredit, untuk mencari indikasi pelanggaran hukum atau penyimpangan prosedur yang mengarah pada korupsi.
7. Bagaimana kondisi PT Sritex saat ini?
PT Sritex saat ini telah dinyatakan pailit dan tidak lagi beroperasi secara aktif. Situasi ini menjadi latar belakang penting dalam penyelidikan kasus kredit bermasalah tersebut.
8. Apakah sudah ada pihak lain yang diperiksa selain Iwan?
Belum diungkap secara rinci, namun penyidikan bersifat umum dan terbuka untuk memanggil pihak-pihak terkait baik dari internal Sritex maupun pihak bank yang memberikan fasilitas kredit.
9. Apa langkah selanjutnya dari Kejagung?
Kejagung akan menentukan status hukum Iwan Lukminto dalam waktu 1×24 jam, dan akan terus menelusuri jalur dana kredit untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
10. Apakah publik akan diberi update resmi dari Kejagung?
Ya. Kejagung akan memberikan informasi berkala kepada publik sesuai perkembangan penyelidikan melalui siaran pers resmi atau konferensi pers.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL