INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi mengungkap kasus warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TK yang diamankan karena diduga memproduksi konten pornografi di Indonesia dan memperjualbelikannya secara daring melalui media sosial.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa TK menyalahgunakan izin tinggal kunjungan yang dimilikinya dengan melakukan aktivitas produksi dan komersialisasi konten pornografi.
“TK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 16 Mei 2025,” ujar Yuldi saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu.
Kasus ini bermula dari patroli siber Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025 yang menemukan unggahan promosi video pornografi berbayar di akun media sosial X dengan username @oliver_woodx. Akun tersebut terkait dengan grup di aplikasi Telegram yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi.
Melalui teknologi face recognition yang terintegrasi dengan database, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun sebagai TK. TK masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 melalui Bandara Ngurah Rai Bali dengan izin tinggal kunjungan, dan hidup dengan gaya pelancong ransel (backpacker).
Dalam aktivitasnya, TK mencari korban dari tempat hiburan di Bali untuk menjadi lawan main dalam video porno. Setidaknya dua warga negara Indonesia terindikasi menjadi korban.
TK ditangkap pada 25 Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai saat hendak bepergian ke Kuala Lumpur, Malaysia. Pada 9 April 2025, TK dipindahkan ke Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita berupa kamera, alat perekam gambar, telepon genggam, tablet, dan hard disk eksternal berisi ratusan video dengan kualitas amatir. Analisis forensik digital menguatkan bahwa akun X @oliver_woodx milik TK.
Saat ini TK berstatus tersangka dan ditahan, setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Jika berkas perkara lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
Dari aspek keimigrasian, TK didakwa melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal. Ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Warga Negara AS Produksi Konten Pornografi di Indonesia
1. Siapa TK dalam kasus ini?
TK adalah warga negara Amerika Serikat yang diduga memproduksi dan memperjualbelikan konten pornografi secara daring di Indonesia.
2. Bagaimana TK bisa tertangkap?
TK teridentifikasi melalui patroli siber Ditjen Imigrasi yang menemukan akun media sosialnya mempromosikan video pornografi berbayar. Identifikasi menggunakan teknologi face recognition dan data keimigrasian.
3. Kapan TK masuk ke Indonesia dan dengan izin apa?
TK masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 melalui Bandara Ngurah Rai Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.
4. Apa tuduhan yang dikenakan kepada TK?
TK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan produksi dan perdagangan konten pornografi serta penyalahgunaan izin tinggal sesuai Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011.
5. Apakah ada korban dalam kasus ini?
Ya, terdapat indikasi minimal dua warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam video porno yang diproduksi TK.
6. Apa barang bukti yang disita?
Barang bukti berupa kamera, alat perekam gambar, telepon genggam, tablet, dan hard disk eksternal yang berisi ratusan video dengan kualitas amatir.
7. Di mana TK saat ini ditahan?
TK ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 16 Mei 2025.
8. Apa ancaman hukuman bagi TK?
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta sesuai UU Keimigrasian.
9. Apa langkah selanjutnya dalam proses hukum kasus ini?
Setelah berkas perkara lengkap, kasus TK akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses pidana umum dan persidangan.
10. Bagaimana pihak Imigrasi dan Kejaksaan bekerja sama dalam kasus ini?
Imigrasi melakukan penyidikan awal dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penahanan dan proses hukum selanjutnya.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL