INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan dalam pengawasan produk makanan olahan di Indonesia. Sebanyak sembilan produk makanan berlabel halal dinyatakan positif mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan hasil uji laboratorium.
Temuan ini diumumkan secara resmi oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, pada Senin (21/4/2025). Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil dari koordinasi intensif antara dua lembaga negara melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM).
“Sebelas batch produk dari sembilan jenis makanan olahan terbukti mengandung DNA dan/atau peptida spesifik babi. Dari jumlah tersebut, tujuh produk dengan sembilan batch telah memiliki sertifikat halal, sementara dua lainnya tidak bersertifikat namun tetap menggunakan label halal,” ungkap Haikal dalam konferensi pers.
Penarikan Produk dan Sanksi Tegas
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPJPH telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penarikan produk dari peredaran, khususnya terhadap produk yang telah bersertifikat halal. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara untuk dua produk tanpa sertifikat yang terindikasi memberikan data tidak benar saat proses registrasi, BPJPH menyatakan akan memberikan sanksi tambahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, BPOM telah mengeluarkan peringatan keras dan memerintahkan pelaku usaha untuk menarik produk-produk terkait dari pasaran. Tindakan ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Komitmen Pemerintah dan Imbauan ke Publik
Haikal Hasan menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk halal akan terus ditingkatkan. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar.
“Kami meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan. Pastikan untuk memeriksa label halal resmi dan, bila perlu, verifikasi langsung melalui situs resmi BPJPH,” katanya.
Lebih lanjut, BPJPH dalam waktu dekat akan merilis daftar lengkap produk-produk yang terdeteksi mengandung babi, sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik.
Permintaan Produk Halal Terus Meningkat
Di tengah kasus ini, permintaan terhadap produk halal di Indonesia tercatat terus meningkat. Namun, BPJPH menyoroti bahwa industri halal nasional masih tertinggal dari negara-negara seperti China dan Amerika Serikat.
“Kami berharap kasus ini menjadi pengingat bahwa jaminan halal bukan hanya simbol, tetapi kewajiban moral dan hukum,” ujar Haikal.
BPJPH mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga integritas halal demi melindungi hak konsumen, terutama umat Islam yang menjadikan kehalalan sebagai prinsip utama dalam konsumsi.
Pertanyaan Umum (FAQ): Produk Halal Ternyata Mengandung Babi, Apa yang Harus Diketahui?
1. Apa temuan utama BPJPH dan BPOM dalam kasus ini?
BPJPH dan BPOM menemukan 9 produk makanan olahan berlabel halal yang terbukti mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan hasil uji laboratorium DNA dan/atau peptida spesifik.
2. Apakah semua produk tersebut memiliki sertifikat halal?
Tidak. 7 produk dengan 9 batch diketahui memiliki sertifikat halal, sementara 2 produk lainnya tidak memiliki sertifikat halal namun tetap mencantumkan logo halal pada kemasan.
3. Apa tindakan pemerintah terhadap produk tersebut?
BPJPH memerintahkan penarikan dari peredaran untuk produk bersertifikat halal yang terindikasi mengandung babi. Sedangkan produk tanpa sertifikat halal akan dikenai sanksi tambahan karena memberikan data tidak valid.
4. Apa dasar hukum tindakan BPJPH dan BPOM?
Tindakan ini mengacu pada:
-
PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
-
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
-
PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
5. Apakah daftar produk akan dipublikasikan?
Ya. BPJPH akan merilis daftar resmi produk yang dinyatakan mengandung unsur babi dalam waktu dekat untuk informasi publik.
6. Bagaimana masyarakat bisa mengecek kehalalan suatu produk?
-
Cek logo halal resmi dari BPJPH (sertifikat dan label)
-
Gunakan QR code pada kemasan untuk mengecek keabsahan
-
Kunjungi situs resmi BPJPH: halal.go.id
7. Apakah konsumen bisa melaporkan produk mencurigakan?
Bisa. Konsumen dapat melaporkan ke BPJPH atau BPOM apabila menemukan produk dengan label halal yang mencurigakan atau tidak sesuai.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL