Indonesia Updates
BekasiBeritaJawa BaratNasional

Alimudin Ucapkan Selamat kepada PHL Kali Asem: Upah Tertunda Januari-Maret Akhirnya Dibayar pada Desember 2024

×

Alimudin Ucapkan Selamat kepada PHL Kali Asem: Upah Tertunda Januari-Maret Akhirnya Dibayar pada Desember 2024

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Alimudin, anggota DPRD Kota Bekasi, setelah memimpin rapat audiensi dengan PHL Kali Asem dan pemerintah setempat di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Image Credit Istimewa - Alimudin, anggota DPRD Kota Bekasi, setelah memimpin rapat audiensi dengan PHL Kali Asem dan pemerintah setempat di Gedung DPRD Kota Bekasi.
bungkus

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Setelah perjuangan panjang, pekerja harian lepas (PHL) Kali Asem akhirnya menerima kabar gembira. Upah yang tertunda sejak Januari, Februari, dan Maret 2024 kini dapat dibayarkan pada bulan Desember 2024. Hal ini diumumkan oleh Alimudin, anggota DPRD Kota Bekasi, setelah memimpin rapat audiensi dengan PHL Kali Asem dan pemerintah setempat di Gedung DPRD Kota Bekasi.

Pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, sekitar 250 orang PHL Kali Asem menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bekasi dengan tuntutan agar upah mereka yang belum dibayarkan segera diterima. Menanggapi hal tersebut, Alimudin bersama dengan 10 perwakilan PHL, unsur Pemerintah Kota Bekasi, serta pihak keamanan dari Polsek dan Danramil Bekasi Timur mengadakan audiensi di ruang aspirasi DPRD Kota Bekasi.

 

Audiensi yang Menemukan Titik Terang

Rapat tersebut awalnya berjalan cukup alot, namun dengan komunikasi yang baik dan pertimbangan atas asas kemanusiaan serta manfaat bagi para pekerja, solusi pun akhirnya ditemukan. Alimudin mengungkapkan bahwa hasil rapat ini menjadi dasar pertimbangan untuk pembayaran upah 250 orang PHL Kali Asem untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2024.

“Setelah melalui diskusi yang panjang, akhirnya kami sepakat untuk membayar upah tertunda pada bulan Desember ini, setelah seluruh persyaratan kelengkapan dokumen yang telah ditetapkan dipenuhi,” ujar Alimudin.

Penghargaan untuk PHL Kali Asem

Alimudin juga mengucapkan selamat kepada PHL Kali Asem yang selama ini berjuang untuk hak-haknya. “Kami sangat mengapresiasi keteguhan para PHL Kali Asem dalam memperjuangkan hak-haknya. Ini adalah kemenangan bagi mereka yang telah bekerja keras demi kesejahteraan Kota Bekasi,” tambahnya.

Upah yang tertunda selama tiga bulan tersebut akhirnya dibayarkan setelah proses administrasi dilengkapi dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini merupakan hasil dari koordinasi intens antara DPRD Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, dan para pekerja yang tergabung dalam PHL Kali Asem.

BACA :   Jessica Wongso Wajib Lapor Seminggu Sekali hingga 2032: Ancaman Kembali ke Penjara Jika Melanggar

Dukungan Penuh untuk Kesejahteraan Pekerja

Dalam kesempatan tersebut, Alimudin juga menekankan pentingnya keberlanjutan pengelolaan sumber daya manusia yang baik di sektor ini. Ia berharap, ke depan, pihak pemerintah dapat memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan pekerja dengan lebih baik. “Pekerja adalah tulang punggung pembangunan daerah. Kami di DPRD Kota Bekasi akan terus berusaha mengawal hak-hak mereka,” tutup Alimudin.

Upah Tertunda Sebelumnya Mengganggu Pekerja

Sebagai informasi, sebelumnya banyak PHL Kali Asem yang melaporkan keluhan terkait upah mereka yang belum dibayar sejak awal tahun 2024. Hal ini menyebabkan ketidakpastian bagi pekerja yang mengandalkan pendapatan mereka untuk kebutuhan sehari-hari. Namun dengan adanya audiensi yang dipimpin oleh Alimudin, akhirnya proses pembayaran upah terlaksana sesuai dengan harapan.

Kehadiran Alimudin dalam Penyelesaian Masalah Sosial

Keberhasilan Alimudin dalam menyelesaikan masalah ini menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi. Dengan terus mengedepankan dialog dan mencari solusi yang berlandaskan kemanusiaan, Alimudin membuktikan bahwa peran DPRD sangat penting dalam menjaga keadilan sosial di kota ini.

Pembayaran upah tertunda untuk PHL Kali Asem adalah langkah positif dalam memperbaiki hubungan antara pemerintah dan pekerja. Alimudin sebagai pemimpin yang mengawal proses ini telah menunjukkan kepemimpinan yang efektif dalam merespons masalah sosial yang ada. Hal ini juga menegaskan bahwa DPRD Kota Bekasi siap untuk mendengarkan keluhan masyarakat dan mencari solusi terbaik demi kesejahteraan bersama.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) – Pembayaran Upah PHL Kali Asem


  1. Mengapa upah PHL Kali Asem tertunda?
    Upah PHL Kali Asem untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2024 sempat tertunda karena adanya masalah administrasi dan kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi sesuai ketentuan.
  2. Kapan upah PHL Kali Asem akan dibayarkan?
    Upah tertunda untuk 250 orang PHL Kali Asem akhirnya dibayarkan pada bulan Desember 2024, setelah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen yang ditetapkan.
  3. Bagaimana proses audiensi yang dilakukan oleh DPRD Kota Bekasi?
    Pada 16 Desember 2024, sekitar 250 orang PHL Kali Asem mengadakan demo di Gedung DPRD Kota Bekasi dengan tuntutan pembayaran upah. Alimudin memimpin audiensi dengan perwakilan PHL dan unsur pemerintah, termasuk Polsek dan Danramil Bekasi Timur, untuk mencari solusi penyelesaian.
  4. Apa solusi yang ditemukan dalam audiensi?
    Solusi yang ditemukan adalah pembayaran upah untuk PHL Kali Asem yang tertunda selama Januari, Februari, dan Maret 2024 akan dilakukan pada bulan Desember 2024, setelah kelengkapan dokumen yang diperlukan dipenuhi.
  5. Siapa yang bertanggung jawab untuk memastikan pembayaran upah?
    DPRD Kota Bekasi, bersama dengan Pemerintah Kota Bekasi, memastikan agar upah para PHL dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah semua dokumen kelengkapan dipenuhi.
  6. Apa yang menjadi dasar pembayaran upah PHL Kali Asem?
    Pembayaran upah didasarkan pada asas kemanusiaan dan asas manfaat, serta hasil rapat audiensi yang disepakati sebagai solusi terbaik bagi para PHL Kali Asem.
  7. Bagaimana cara masyarakat memberikan informasi terkait masalah serupa?
    Masyarakat dapat memberikan informasi terkait masalah pembayaran atau ketidaksesuaian lainnya kepada instansi yang berwenang, seperti DPRD Kota Bekasi atau Pemerintah Kota Bekasi.
  8. Apakah ada jaminan perlindungan bagi PHL yang melapor?
    Ya, dalam Peraturan Daerah yang berlaku, pihak yang memberikan informasi terkait penyalahgunaan atau masalah lainnya akan mendapatkan perlindungan dari perangkat daerah yang membidangi penegakan peraturan daerah.
  9. Apa yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah serupa di masa depan?
    Untuk mencegah masalah serupa, diperlukan evaluasi sistem pengelolaan administrasi dan pemenuhan dokumen secara tepat waktu. DPRD Kota Bekasi akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan pembayaran gaji tepat waktu.
  10. Apakah ada sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah?
    Ya, sanksi dapat dikenakan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
BACA :   Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang: Pelaku Sudah Menginap

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS


 

XBIO
XBIO
Image Credit Istimewa - Kondisi 2 unit mobil yang terbawa arus banjir ditemukan di bendungan palir.
Cirebon

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Banjir bandang yang melanda Kota dan Kabupaten Cirebon sejak Jumat malam (17/1/2025) mulai menunjukkan tanda-tanda surut pada Sabtu pagi (18/1/2025). Meski demikian, sisa-sisa kerusakan akibat banjir masih…

bungkus