INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Masih adanya pelaku usaha atau pemberi kerja yang melanggar aturan terkait hak pekerja di Kota Bekasi mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah pemberi kerja yang belum menggaji atau memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran Upah Pekerja di Kota Bekasi
Wildan Fathurrahman menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bekasi, yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat, tengah berupaya mengatasi persoalan ini. Berdasarkan temuan yang ada, banyak pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai dengan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
“Saya melihat masih banyak pelaku usaha yang belum menggaji atau memberikan upah sesuai ketentuan yang ada. Ini adalah pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Wildan dalam keterangannya.
Koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
Sebagai langkah konkret, Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi untuk melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha yang melanggar aturan. Wildan menekankan bahwa kewenangan untuk pembinaan terhadap pelaku usaha berada di tangan Disnaker Kota Bekasi.
“Kami meminta agar pembinaan yang dilakukan oleh Disnaker benar-benar komprehensif dan memastikan bahwa pemberi kerja mematuhi ketentuan yang ada, terutama terkait dengan upah yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” kata Wildan.
Skema Kesejahteraan Sosial Pekerja
Wildan juga menambahkan bahwa dalam skema kesejahteraan sosial pekerja, selain mendapatkan upah yang layak, pekerja berhak memperoleh berbagai manfaat lainnya, seperti Jaminan Kesehatan (Jamkes) dan jaminan sosial lainnya, termasuk jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja.
“Namun, hingga saat ini masih ada perusahaan yang hanya memberikan perlindungan terbatas, seperti asuransi kecelakaan kerja atau asuransi kematian. Ini menjadi catatan penting bagi kami agar perlindungan bagi pekerja bisa dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Harapan untuk Pelaku Usaha yang Bertanggung Jawab
Wildan berharap pelaku usaha di Kota Bekasi dapat lebih memahami pentingnya memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kesejahteraan sosial pekerja dapat terjamin dan mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada produktivitas dan pembangunan Kota Bekasi.
“Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa hak-hak pekerja di Kota Bekasi bisa terpenuhi dengan baik,” tutup Wildan.
Pertanyaan Umum (FAQ) : DPRD Kota Bekasi Upayakan Berantas Pelaku Usaha “Nakal”
1. Apa yang menjadi sorotan DPRD Kota Bekasi terkait pelaku usaha di Kota Bekasi?
DPRD Kota Bekasi, melalui Wakil Ketua Komisi IV, Wildan Fathurrahman, menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang belum menggaji atau memberikan upah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak pekerja.
2. Apa tindakan yang diambil oleh DPRD Kota Bekasi untuk mengatasi pelanggaran ini?
Komisi IV DPRD Kota Bekasi berencana untuk berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan upah pekerja. Pembinaan ini bertujuan agar pemberi kerja mematuhi ketentuan yang ada, khususnya terkait dengan pemberian upah yang sesuai standar.
3. Apa yang dimaksud dengan pembinaan oleh Disnaker Kota Bekasi?
Pembinaan yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan oleh Disnaker Kota Bekasi untuk memastikan bahwa pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku mengenai hak pekerja. Pembinaan ini mencakup pemeriksaan dan pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan upah atau perlindungan sosial pekerja.
4. Apa saja jenis pelanggaran yang ditemukan terkait upah pekerja di Kota Bekasi?
Pelanggaran yang ditemukan antara lain pemberi kerja yang belum menggaji pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku, serta beberapa perusahaan yang belum memberikan perlindungan sosial yang memadai, seperti jaminan kesehatan atau jaminan hari tua.
5. Apa itu skema kesejahteraan sosial pekerja?
Skema kesejahteraan sosial pekerja mencakup berbagai manfaat yang diterima pekerja selain upah, seperti jaminan kesehatan (Jamkes), jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Tujuan dari skema ini adalah untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi pekerja dalam menjalani pekerjaan.
6. Mengapa perlindungan sosial bagi pekerja penting di Kota Bekasi?
Perlindungan sosial bagi pekerja sangat penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendukung stabilitas sosial dan ekonomi. Pekerja yang terlindungi akan lebih produktif, yang pada akhirnya mendukung kemajuan Kota Bekasi secara keseluruhan.
7. Apa harapan DPRD Kota Bekasi terhadap pelaku usaha di Kota Bekasi?
DPRD Kota Bekasi berharap pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang ada, terutama terkait dengan pemberian upah yang sesuai dan perlindungan sosial bagi pekerja. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat terjamin, yang akan berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat dan pembangunan Kota Bekasi.
8. Apa langkah konkret yang akan diambil oleh Komisi IV DPRD Kota Bekasi?
Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan bekerja sama dengan Disnaker Kota Bekasi untuk memastikan pemberi kerja mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, Komisi IV akan mendorong pemberian jaminan sosial yang lebih baik bagi pekerja.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS