INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang artis sinetron berinisial MR (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Aksi pemerasan dilakukan dengan mengancam menyebarkan video pribadi hubungan intim sesama jenis antara dirinya dan korban, IMT (33).
“MR sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Sayuti, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (3/7/2025).
Total Kerugian Korban Mencapai Rp 20,9 Juta
Berdasarkan hasil penyidikan, korban mengalami kerugian hingga Rp 20,9 juta yang ditransfer secara bertahap kepada MR. Motif utama pelaku melakukan pemerasan adalah rasa cemburu terhadap korban yang diduga menjalin hubungan dengan pria lain yang lebih muda.
“Awalnya mereka memiliki hubungan khusus sesama jenis. Namun pelaku kesal karena korban dekat dengan pria lain. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka jika tidak diberikan uang,” jelas Ade.
Polisi Temukan 6 Video Pribadi Saat Penangkapan
MR ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Harjamukti, Depok. Dalam penggeledahan, polisi menyita tiga unit ponsel dan satu kartu ATM. Dari ponsel milik MR, penyidik menemukan enam video singkat berisi adegan hubungan intim sesama jenis antara MR dan korban.
Dijerat Pasal Pemerasan, Bisa Dijerat UU Pornografi
MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan polisi masih mendalami kemungkinan pelanggaran lainnya, termasuk pelanggaran UU Pornografi jika terbukti menyebarkan atau menyimpan konten syur.
“Apabila tersebar, pembuat maupun penyimpan video bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Pornografi,” tegas Ade Ary.
Imbauan Polisi: Hati-Hati Simpan Konten Pribadi di Ponsel
Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak menyimpan atau mendokumentasikan konten bermuatan pornografi, terutama dalam hubungan pribadi, karena bisa menjadi alat pemerasan.
“Gunakan handphone untuk hal positif. Jangan simpan dokumen pribadi yang bisa berujung pidana,” kata Ade mengimbau.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL