INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang wanita muda berinisial SA (19), yang tengah mengandung, menjadi korban mutilasi keji oleh kekasihnya sendiri, Mulyana (23). Peristiwa memilukan ini terjadi di Kabupaten Serang, Banten, diduga karena korban terus mendesak pelaku untuk menikahinya.
Jasad SA pertama kali ditemukan dalam kondisi tanpa kepala, kedua tangan, dan kaki di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, pada Jumat (18/4/2025). Potongan tubuh lainnya seperti kepala, tangan, dan kaki ditemukan terpisah di Kampung Ciberuk, Kecamatan Pabuaran, Serang.
Kapolresta Serang Kota melalui Kasatreskrim Kompol Salahuddin mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam usai penemuan mayat. “Sudah ditangkap di daerah Pabuaran,” ujarnya, Minggu (20/04/2025).
Kronologi Pembunuhan
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjemput SA dari rumah kakeknya di daerah Ciomas pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 12.00 WIB dengan dalih mengajaknya makan bakso. Dalam perjalanan, korban yang tengah hamil terus menuntut pertanggungjawaban dari pelaku dengan permintaan untuk segera dinikahi.
Permintaan itu justru memicu pertengkaran. Mulyana kemudian mengajak korban ke kebun karet dan mendorongnya dari tebing. Tak hanya itu, pelaku juga mencekik SA hingga tewas.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil sebilah golok, lalu kembali ke lokasi kejadian dan memutilasi tubuh korban. Potongan tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung putih dan dibuang ke aliran sungai di dua lokasi berbeda.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Mulyana yang merupakan warga Kampung Baru Ciberuk, Desa Gunungsari, kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, sebilah golok, jam tangan, serta pakaian milik korban dan pelaku.
Korban SA diketahui merupakan warga Kampung Cikuray Kadongdong, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Wanita Hamil Dimutilasi di Serang
1. Siapa korban dalam kasus mutilasi ini?
Korban berinisial SA (19), seorang wanita muda yang sedang hamil. Ia berasal dari Kampung Cikuray Kadongdong, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
2. Siapa pelaku mutilasi terhadap SA?
Pelaku adalah kekasih korban sendiri, Mulyana (23), warga Kampung Baru Ciberuk, Desa Gunungsari, Kabupaten Serang.
3. Apa motif pelaku membunuh dan memutilasi korban?
Diduga kuat motifnya adalah karena korban terus mendesak pelaku untuk menikahinya setelah hamil. Desakan itu memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan pembunuhan dan mutilasi.
4. Bagaimana kronologi kejadian?
-
SA dijemput oleh Mulyana pada Minggu, 13 April 2025.
-
Terjadi pertengkaran saat perjalanan karena desakan menikah.
-
Mulyana membawa SA ke kebun karet dan mendorongnya dari tebing.
-
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil golok dan memutilasi tubuh korban.
-
Potongan tubuh dibuang ke sungai di dua lokasi berbeda.
5. Kapan dan di mana jasad korban ditemukan?
-
Potongan tubuh tanpa kepala, tangan, dan kaki ditemukan warga di Desa Gunung Sari, Jumat (18/4/2025).
-
Potongan lainnya ditemukan di Kampung Ciberuk, Pabuaran.
6. Kapan pelaku berhasil ditangkap?
Pelaku ditangkap dalam waktu 24 jam setelah penemuan potongan tubuh, yaitu pada Sabtu, 19 April 2025, di daerah Pabuaran.
7. Pasal apa yang dikenakan kepada pelaku?
Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tidak tertutup kemungkinan pasal tambahan seperti pembunuhan berencana atau perusakan mayat akan dikenakan setelah proses penyidikan lebih lanjut.
8. Apa barang bukti yang disita polisi?
Polisi menyita:
-
Sebilah golok
-
Sepeda motor
-
Jam tangan
-
Pakaian korban dan pelaku
9. Apa reaksi keluarga dan masyarakat?
Keluarga korban sangat terpukul dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Warga setempat juga mengecam tindakan keji pelaku dan berharap kasus ini diusut tuntas.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL