INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Minyak goreng merek Minyakita menjadi sorotan setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya kecurangan dalam penjualannya. Kecurangan tersebut meliputi harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) serta volume takaran yang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.
Temuan ini terungkap saat Mentan Andi Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidaknya, ia mengecek harga sejumlah komoditas pangan selama bulan Ramadan. Meskipun harga pangan secara umum masih terkendali, beberapa komoditas tetap dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya adalah Minyakita, yang ditemukan dijual seharga Rp 18.000 per liter, padahal HET yang berlaku hanya Rp 15.700 per liter.
Apa Itu Minyakita?
Minyakita adalah minyak goreng sawit yang diproduksi dengan merek dagang yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020, Minyakita bertujuan untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Perusahaan yang Memproduksi Minyakita
Menurut laporan dari Antara, terdapat tiga perusahaan utama yang bertanggung jawab dalam produksi dan distribusi Minyakita:
- PT Artha Eka Global Asia
Perusahaan ini bergerak di berbagai sektor, termasuk perdagangan domestik dan internasional, properti, serta distribusi barang konsumsi. PT Artha Eka Global Asia memiliki legalitas yang lengkap dalam produksi Minyakita. - Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
KTN merupakan koperasi yang fokus pada digitalisasi belanja harian dan perdagangan sembako melalui platform Dewasera. Koperasi ini turut mendistribusikan Minyakita di berbagai daerah. - PT Tunasagro Indolestari
Selain memproduksi Minyakita, PT Tunasagro Indolestari juga memproduksi berbagai merek minyak goreng lainnya, seperti Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas.
Langkah Pemerintah dalam Menindak Kecurangan
Satgas Pangan Polri telah bergerak untuk menyelidiki kasus Minyakita yang dijual tidak sesuai dengan takaran dan HET. Langkah ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik penjualan yang merugikan. Pemerintah juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan penjualan Minyakita dengan harga tidak wajar atau takaran yang kurang dari yang seharusnya. Pemerintah juga terus berupaya untuk memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Pertanyaan Umum (FAQ) Minyakita: Kecurangan dalam Penjualan
1. Apa itu Minyakita?
Minyakita adalah merek dagang untuk minyak goreng sawit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Merek ini telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Mengapa Minyakita menjadi sorotan?
Minyakita menjadi sorotan setelah ditemukan adanya kecurangan dalam penjualannya, termasuk harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta volume takaran yang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.
3. Berapa HET resmi untuk Minyakita?
Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 15.700 per liter. Namun, dalam beberapa temuan di pasar, Minyakita dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.
4. Siapa yang menemukan kecurangan ini?
Kecurangan ini ditemukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025).
5. Apa saja bentuk kecurangan yang ditemukan?
Bentuk kecurangan yang ditemukan meliputi:
- Harga jual yang lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan pemerintah.
- Volume minyak yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan.
6. Perusahaan mana saja yang memproduksi Minyakita?
Terdapat tiga perusahaan yang terlibat dalam produksi dan distribusi Minyakita, yaitu:
- PT Artha Eka Global Asia: Perusahaan yang bergerak dalam perdagangan domestik dan internasional serta distribusi barang konsumsi.
- Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN): Koperasi yang bergerak dalam digitalisasi belanja harian dan perdagangan sembako.
- PT Tunasagro Indolestari: Perusahaan yang juga memproduksi berbagai merek minyak goreng lainnya, seperti Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas.
7. Apa langkah yang akan diambil pemerintah terhadap kecurangan ini?
Pemerintah melalui Satgas Pangan Polri telah mengusut kasus ini dan berupaya menindak tegas para pelaku yang menjual Minyakita dengan harga lebih tinggi atau takaran yang tidak sesuai.
8. Bagaimana cara masyarakat melaporkan pelanggaran terkait Minyakita?
Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran terkait harga dan takaran Minyakita kepada:
- Satgas Pangan Polri
- Kementerian Perdagangan
- Dinas Perdagangan setempat
9. Apakah harga Minyakita akan kembali normal?
Pemerintah berkomitmen untuk menekan harga Minyakita kembali sesuai dengan HET melalui berbagai langkah, termasuk penegakan hukum dan pengawasan ketat di pasar.
10. Apa dampak dari kecurangan ini bagi masyarakat?
Kecurangan ini dapat merugikan masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah yang sangat bergantung pada minyak goreng bersubsidi. Harga yang lebih tinggi dan takaran yang tidak sesuai dapat mengurangi daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL