Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Minta Propam Polri Usut Sosok Syifa

×

Anak Korban Penembakan Bos Rental Mobil Minta Propam Polri Usut Sosok Syifa

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin (kiri) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) hadir dalam sidang kelima kasus penembakan bos rental dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).
Image Credit Istimewa - Anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin (kiri) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) hadir dalam sidang kelima kasus penembakan bos rental dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Rizky Agam Syahputra, anak dari pemilik rental mobil yang menjadi korban penembakan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), meminta Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menyelidiki sosok bernama Syifa. Nama tersebut disebut dalam persidangan oleh terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo.

“Mohon Propam Polri segera mengusut hal tersebut. Dalam keterangannya, terdakwa satu menyebutkan nama yang diduga Syifa atau Sarifa, seorang ibu Bhayangkari, yang pada awalnya bertemu di Serang bersama suaminya yang diduga anggota Kepolisian berpangkat perwira,” ujar Rizky Agam dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3).

Dugaan Keterlibatan Syifa dalam Bisnis Gelap

Rizky mempertanyakan apakah Syifa memiliki keterlibatan dalam bisnis penggelapan mobil yang dilakukan oleh terdakwa. Ia meminta agar kepolisian segera menyelidiki apakah Syifa benar-benar terlibat dalam jaringan ilegal tersebut.

Dalam persidangan, terdakwa Bambang mengaku bahwa dirinya diundang oleh seseorang bernama Hendri ke dalam sebuah grup WhatsApp yang berisi hanya tiga orang, yakni dirinya, Hendri, dan Syifa.

“Dalam perjalanan, saudara Hendri memasukkan kami dalam satu grup. Saat dicek, ternyata ada tiga orang, saya, saudara Hendri, dan seorang perempuan bernama Syifa,” ujar Bambang.

Bambang mendeskripsikan bahwa foto profil Syifa menunjukkan sosok ibu Bhayangkari dengan suaminya yang merupakan seorang perwira polisi.

Pertemuan di Terminal Pandeglang

Dalam grup WhatsApp tersebut, Bambang diarahkan untuk menemui Syifa di Terminal Pandeglang guna membahas masalah mobil.

“Hanya mengarahkan untuk ketemu di Terminal Serang, Pandeglang. Hanya bertemu Syifa. Kami juga tidak tahu apakah Syifa dan Hendri saling mengenal atau tidak,” tambahnya.

Saat bertemu di terminal, Syifa disebut menghampiri terdakwa bersama dua rekannya, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Saat itu, Syifa tengah melakukan panggilan video dengan Hendri.

“Syifa nyamperin kami sambil video call Hendri. Dia menunjukkan kamera sambil bertanya, ‘Ini bukan? Ini bukan?’ kemudian Hendri menjawab, ‘Iya itu’. Setelah itu, Syifa menutup video call dan tidak mengatakan apa pun lagi,” jelas Bambang.

BACA :   Abraham Anak Pemilik Rental Mobil Dibekuk Setelah Bunuh Satpam dengan Pisau

Tidak lama setelah pertemuan tersebut, seorang pria yang diduga rekan Syifa datang dan duduk bersama mereka. Saat Bambang bertanya soal keberadaan mobil, pria itu menjawab bahwa Syifa telah pergi bersama suaminya menggunakan mobil Avanza atau Xenia berwarna silver.

Sidang Berlanjut di Pengadilan Militer

Sidang lanjutan kasus penembakan pemilik rental mobil Ilyas Abdurrahman ini digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan anggota Hakim Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini adalah Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Dalam kasus ini, tiga oknum anggota TNI AL didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 2 Januari lalu. Ketiga terdakwa tersebut adalah KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Bambang dan Akbar juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Dengan adanya permintaan dari pihak keluarga korban, diharapkan Propam Polri dapat mengusut tuntas keterlibatan pihak lain yang diduga terkait dalam kasus ini.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL


1. Apa yang terjadi dalam kasus penembakan bos rental mobil?

Kasus ini melibatkan penembakan terhadap pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1). Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalam kejadian ini.

2. Siapa saja yang menjadi terdakwa dalam kasus ini?

Terdapat tiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu:

  • Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (terdakwa utama)
  • Sersan Satu Akbar Adli
  • Sersan Satu Rafsin Hermawan
BACA :   Pelaku Tertangkap Ternyata Pembunuhan Gegara "Cash Before Crush" di Kosan Cirebon

3. Apa yang dikatakan terdakwa Bambang dalam persidangan?

Dalam persidangan, terdakwa satu, Bambang Apri Atmojo, mengaku menyesal telah menembak korban dan mengungkapkan keinginannya untuk meminta maaf kepada keluarga korban. Ia mengklaim bahwa tidak ada niat untuk membunuh dan bahwa semua terjadi dalam keadaan terdesak.

4. Apa keterkaitan sosok bernama Syifa dalam kasus ini?

Dalam persidangan, Bambang menyebut nama seorang wanita bernama Syifa, yang diduga seorang Bhayangkari. Ia dikatakan terlibat dalam bisnis penggelapan mobil bersama suaminya, yang diduga seorang perwira polisi. Rizky Agam, anak korban, meminta Propam Polri untuk menyelidiki keterlibatan Syifa dalam kasus ini.

5. Apa pasal yang dikenakan kepada para terdakwa?

Para terdakwa didakwa dengan pasal berikut:

  • KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli:
    • Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (pembunuhan berencana)
    • Subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (pembunuhan)
  • Semua terdakwa juga dikenakan pasal terkait penadahan kendaraan yang diduga hasil kejahatan.

6. Apa yang diminta oleh keluarga korban?

Rizky Agam Syahputra, anak korban, meminta keadilan bagi ayahnya dan menuntut penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia juga meminta agar Syifa diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polri.

7. Bagaimana jalannya persidangan?

Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Sidang ini juga dihadiri oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara.

8. Apa tanggapan dari para terdakwa?

Bambang Apri Atmojo menangis dalam persidangan dan mengaku menyesal. Ia berharap keluarga korban dapat memaafkannya, meskipun permintaan maafnya sebelumnya telah ditolak oleh keluarga korban.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL