Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
SurabayaBeritaJawa TimurNasional

Terbongkar! Ibu Ronald Tannur Siapkan Rp3,5 Miliar Demi Bebaskan Anaknya dari Jeratan Hukum

×

Terbongkar! Ibu Ronald Tannur Siapkan Rp3,5 Miliar Demi Bebaskan Anaknya dari Jeratan Hukum

Sebarkan artikel ini

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkap skandal dugaan suap yang menyeret nama ibu dari Gregorius Ronald Tannur, seorang terdakwa kasus pembunuhan. Dalam pengungkapan kasus ini, terkuak bahwa ibu Ronald yang berinisial MW, telah menyiapkan dana besar untuk “melicinkan” langkah hukum anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dana Suap Rp3,5 Miliar untuk Bebaskan Ronald Tannur

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, menjelaskan bahwa MW memulai rencana ini dengan menghubungi Lisa Rahmat, pengacara yang juga merupakan teman lamanya. Mereka bertemu pada 5 Oktober untuk membahas kasus Ronald Tannur. Pada pertemuan tersebut, Lisa menyampaikan kepada MW bahwa upaya hukum ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

ADVERTISEMENT
GOOGLE ADS

MW setuju untuk menyiapkan dana guna membiayai langkah hukum ini, bahkan jika Lisa perlu mendahulukan dana pribadinya. Hasilnya, MW mentransfer total Rp1,5 miliar secara bertahap kepada Lisa. Sementara itu, Lisa menalangi Rp2 miliar terlebih dahulu, sehingga total dana mencapai Rp3,5 miliar yang disiapkan untuk mempengaruhi para hakim.

Tiga Hakim Jadi Tersangka, Skandal Hukum Terbesar di PN Surabaya

Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga menerima suap yang diberikan oleh Lisa atas nama MW demi meringankan atau membebaskan Ronald. Kasus ini menggegerkan publik karena melibatkan sejumlah uang tunai yang disita oleh Kejagung dengan total mencapai Rp20 miliar serta barang bukti berupa barang elektronik.

Lisa Rahmat, pengacara Ronald, juga dinyatakan sebagai tersangka pemberi suap. Tak hanya itu, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, juga diduga terlibat dalam pemufakatan jahat ini. Dalam kesepakatan tersebut, Zarof dijanjikan biaya sebesar Rp1 miliar oleh Lisa untuk membantu agar vonis bebas Ronald Tannur di Mahkamah Agung dapat tercapai.

Skema Suap yang Tersusun Rapi

Dalam upayanya mempengaruhi jalannya hukum, Lisa dan Zarof menyusun skema suap yang terencana. Tak tanggung-tanggung, Lisa bahkan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar yang rencananya akan diberikan kepada ketiga hakim. Meski begitu, uang tersebut belum sempat diserahkan dan ditemukan masih tersimpan di rumah Zarof.

BACA :   Duel Kapak di Tengah Malam: Tetangga Terlibat Perkelahian hingga Tewas di Labuhanbatu

Akankah Pengungkapan Kasus Ini Berlanjut?

Pengungkapan kasus suap di balik vonis bebas Ronald Tannur mengundang sorotan tajam dari masyarakat. Kasus ini bukan hanya mencoreng citra lembaga peradilan tetapi juga menunjukkan bahwa hukum dapat dibeli oleh pihak yang memiliki uang dan kekuasaan. Kejaksaan Agung berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini, demi menegakkan keadilan yang murni.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa keadilan tidak boleh diukur dengan uang. Publik kini menantikan bagaimana Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung akan menangani kasus ini dan apakah mereka dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Dugaan Suap Pembebasan Ronald Tannur


  1. Apa yang menjadi inti kasus ini?
    • Kasus ini berpusat pada dugaan suap yang melibatkan ibu dari terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Ibu Ronald, berinisial MW, diduga menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendapatkan vonis bebas bagi anaknya. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa MW bekerja sama dengan pengacara Lisa Rahmat dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk menyusun skema suap ini.
  2. Berapa total dana suap yang disiapkan?
    • Total dana yang disiapkan MW untuk suap hakim mencapai Rp3,5 miliar. Dana ini terdiri dari Rp1,5 miliar yang diberikan oleh MW kepada Lisa Rahmat, serta Rp2 miliar yang awalnya ditalangi oleh Lisa. Di luar itu, Lisa juga menyiapkan tambahan dana Rp5 miliar untuk para hakim melalui Zarof Ricar, meskipun dana ini belum sempat diserahkan.
  3. Siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus ini?
    • Beberapa pihak utama yang terlibat adalah:
      • MW (ibu Ronald Tannur): Diduga sebagai inisiator yang menyiapkan dana untuk membebaskan anaknya.
      • Lisa Rahmat: Pengacara yang mewakili Ronald Tannur dan bertugas mengatur skema suap.
      • Zarof Ricar: Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, yang ikut memfasilitasi pertemuan dengan hakim.
      • Hakim PN Surabaya: Tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap dalam kasus ini.
  4. Bagaimana Kejaksaan Agung mengetahui adanya suap ini?
    • Kejaksaan Agung mengungkap adanya skema suap ini melalui penyelidikan dan sejumlah bukti. Mereka menemukan transfer uang yang melibatkan pihak-pihak terkait dan menyita uang tunai sebesar Rp20 miliar beserta barang elektronik sebagai bukti.
  5. Apa peran mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dalam kasus ini?
    • Zarof Ricar diduga membantu Lisa Rahmat dalam menyusun rencana untuk memengaruhi keputusan hakim. Ia menerima janji dana Rp1 miliar dari Lisa sebagai “biaya pengurusan” untuk meloloskan vonis bebas di Mahkamah Agung, dan juga menerima Rp5 miliar dari Lisa untuk diberikan kepada hakim, meskipun dana ini belum disalurkan.
  6. Apa dampak dari kasus ini terhadap kepercayaan publik?
    • Kasus ini telah mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Dugaan bahwa putusan hukum dapat dipengaruhi dengan uang membuat publik meragukan integritas lembaga peradilan. Kasus ini menjadi sorotan nasional dan meningkatkan harapan publik agar lembaga hukum bersih dari praktik suap dan gratifikasi.
  7. Langkah apa yang akan diambil Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini?
    • Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk MW, Lisa Rahmat, Zarof Ricar, dan tiga hakim PN Surabaya. Kejaksaan juga mengamankan barang bukti uang tunai dan berjanji akan terus mengembangkan penyidikan untuk menangkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
  8. Apakah ada kemungkinan pihak lain juga terlibat?
    • Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam skema suap ini. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
  9. Apa yang bisa kita pelajari dari kasus ini?
    • Kasus ini mengingatkan bahwa integritas sistem hukum adalah hal yang harus dijaga. Praktik suap dalam peradilan sangat merugikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan dan pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan menjunjung tinggi keadilan di atas segalanya.
  10. Bagaimana perkembangan terbaru dari kasus ini?
  • Saat ini, beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, dan barang bukti telah disita oleh Kejaksaan Agung. Proses hukum sedang berlangsung, dan publik menantikan keputusan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung mengenai bagaimana kasus ini akan diselesaikan.
BACA :   Trotoar Ambles di Kuala Lumpur: Insiden Turis India Hilang dan Upaya Penanganan

IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS