INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus teror berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus yang dialami oleh salah satu wartawan Tempo. Polri telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar Gedung Tempo, Palmerah Barat, Jakarta Selatan, sebagai langkah awal investigasi.
Pemeriksaan CCTV dan Pengumpulan Bukti
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
“Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Djuhandani pada Minggu (23/3).
Selain rekaman CCTV di gedung Tempo, penyidik juga menyisir beberapa kamera pengawas di sepanjang jalan yang kemungkinan dilalui oleh pelaku. Analisa video kini sedang dilakukan untuk mengidentifikasi satu orang terduga pelaku yang masih belum diketahui identitasnya.
Dugaan Tindak Pidana
Polri mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus ini, khususnya terkait ancaman kekerasan dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Pasal yang dikaji dalam penyelidikan ini mencakup:
- Pasal 335 KUHP, terkait ancaman kekerasan.
- Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur larangan menghambat kebebasan pers.
Djuhandani menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kronologi Teror terhadap Wartawan Tempo
Kasus ini bermula ketika seorang wartawan Tempo menerima paket berisi kepala babi dari orang tak dikenal (OTK) setelah meliput kejadian banjir di Jakarta, Bogor, dan Bekasi. Tidak lama berselang, teror kembali terjadi dengan pengiriman bangkai tikus yang sudah terpenggal ke kantor Tempo.
Insiden ini menimbulkan keprihatinan luas, terutama di kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers. Sejumlah organisasi pers mendesak aparat untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada lagi ancaman serupa terhadap pekerja media.
Penyelidikan kasus teror terhadap wartawan Tempo masih berlangsung. Polri terus mengumpulkan bukti, menganalisis rekaman CCTV, dan meminta keterangan saksi guna mengungkap pelaku di balik insiden ini. Publik menunggu perkembangan terbaru dari pihak kepolisian mengenai kasus ini, terutama dalam memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Pertanyaan Umum FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa yang terjadi dalam kasus teror terhadap wartawan Tempo?
Seorang wartawan Tempo menerima kiriman kepala babi dan bangkai tikus dari pihak tak dikenal setelah meliput banjir di Jakarta, Bogor, dan Bekasi. Kasus ini kini tengah diselidiki oleh Polri.
2. Bagaimana langkah Polri dalam menyelidiki kasus ini?
Polri telah mengamankan rekaman CCTV, meminta keterangan saksi, dan menganalisis bukti untuk mengidentifikasi pelaku teror tersebut.
3. Apa pasal yang digunakan dalam penyelidikan ini?
Penyelidikan mengacu pada Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan serta Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melarang penghalangan kerja jurnalistik.
4. Mengapa kasus ini penting?
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan kebebasan pers dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan mereka di Indonesia.
5. Bagaimana perkembangan terbaru dari kasus ini?
Saat ini, Polri masih mengembangkan penyelidikan dengan menganalisis CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi. Publik menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL