...
Bangka BelitungBeritaNasional

Seorang Pengajar di Pondok Tahfidz di Bangka Selatan Ditahan atas Dugaan Tindak Asusila

×

Seorang Pengajar di Pondok Tahfidz di Bangka Selatan Ditahan atas Dugaan Tindak Asusila

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Polisi menetapkan MG, ustaz yang mencabuli belasan santri di Bangka Selatan sebagai tersangka.
Ilustrasi - Polisi menetapkan MG, ustaz yang mencabuli belasan santri di Bangka Selatan sebagai tersangka.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pengajar berinisial MG (40), yang mengajar di salah satu pondok tahfidz di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat ini tengah menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santri.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, menyampaikan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari salah satu tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut kepada pihak kepolisian.

“Benar, yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Agus pada Selasa (27/5/2025).

Berdasarkan penyelidikan awal, terduga pelaku diduga menggunakan bujukan berupa pemberian barang atau janji hadiah untuk mendekati korban yang sebagian besar masih berusia di bawah umur.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh terlapor ini disebut telah berlangsung sejak awal tahun 2024. Kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna memastikan jumlah korban dan rangkaian kejadian yang terjadi.

Saat ini, MG telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan, dan beberapa barang bukti telah disita untuk mendukung proses penyidikan.

Terkait kasus ini, terlapor dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang menyangkut perlindungan terhadap anak, guna mencegah timbulnya korban-korban baru.


Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Dugaan Tindak Asusila oleh Pengajar di Pondok Tahfidz Bangka Selatan


1. Siapa yang terlibat dalam kasus ini?

Kasus ini melibatkan seorang pengajar berinisial MG (40) yang mengajar di sebuah pondok tahfidz Quran di Kabupaten Bangka Selatan. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

2. Apa yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap MG?

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari pihak internal pondok dan hasil penyelidikan awal kepolisian yang menemukan indikasi kuat dugaan tindak asusila terhadap belasan santri.

3. Sejak kapan dugaan perbuatan tersebut terjadi?

Berdasarkan keterangan sementara dari pihak kepolisian, dugaan tindakan tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2024.

4. Apa modus yang digunakan oleh terduga pelaku?

MG diduga menggunakan bujukan berupa janji pemberian uang, pakaian, dan barang lain seperti handphone untuk mempengaruhi korban.

5. Apakah identitas korban akan dipublikasikan?

Tidak. Demi menjaga privasi dan melindungi korban yang mayoritas masih di bawah umur, identitas mereka tidak akan dipublikasikan oleh pihak berwenang maupun media.

6. Apa ancaman hukuman bagi pelaku jika terbukti bersalah?

MG dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) atau (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

7. Apa langkah selanjutnya dari pihak kepolisian?

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah pasti korban dan mengumpulkan bukti tambahan. MG saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

8. Apa yang bisa dilakukan masyarakat jika mengetahui kasus serupa?

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau pelecehan, khususnya yang melibatkan anak-anak, ke pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti.

9. Apakah pondok pesantren tempat MG mengajar masih beroperasi?

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai status operasional pondok pesantren tersebut. Pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak yayasan atau pengelola pondok masih dilakukan.

10. Bagaimana peran lembaga perlindungan anak dalam kasus ini?

Lembaga perlindungan anak biasanya akan dilibatkan untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban serta membantu memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perlindungan anak.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL