INDONESIAUPDATES.COM, NAISONAL – Seorang pegawai salah satu bank BUMN berinisial DP ditangkap oleh Polres Belitung setelah diduga menggelapkan uang nasabah senilai Rp 3,1 miliar untuk bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana, menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan program simpanan fiktif dengan iming-iming bunga tinggi dan cashback. “Setelah dana diserahkan, tersangka memberikan surat pernyataan palsu serta membuat slip setoran fiktif,” kata Fatah dalam keterangan pers di Tanjung Pandan, Rabu (9/4/2025).
Menurut Fatah, dana yang diterima dari para nasabah tidak pernah tercatat dalam sistem bank, rekening, ataupun pembukuan resmi. Sebaliknya, uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi dan berjudi secara daring.
Tersangka yang sempat menjabat sebagai relationship manager itu melakukan aksinya di kantor cabang pembantu maupun kantor cabang utama. Penahanan terhadap DP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/18/III/RES.2.2./2025 yang diterbitkan pada 10 Maret 2025, serta merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/28/II/2025.
Fatah menambahkan bahwa perbuatan DP melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
“Dalam kasus ini, tercatat enam orang nasabah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 3,1 miliar,” ujar Fatah.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana nasabah yang melibatkan oknum pegawai bank di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya kasus kecanduan judi online.
Pertanyaan Umum (FAQ): Kasus Penggelapan Dana Nasabah oleh Pegawai Bank di Belitung
1. Siapa pelaku dalam kasus ini?
Pelaku berinisial DP, seorang pegawai bank BUMN yang bertugas di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
2. Apa modus yang digunakan pelaku untuk menggelapkan uang nasabah?
DP menawarkan program simpanan fiktif dengan janji bunga tinggi dan cashback. Ia kemudian memberikan surat pernyataan palsu dan slip setoran fiktif kepada para korban.
3. Berapa jumlah uang nasabah yang digelapkan?
Total dana yang digelapkan mencapai Rp 3,1 miliar.
4. Untuk apa uang hasil penggelapan tersebut digunakan?
Uang nasabah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.
5. Bagaimana proses hukum terhadap pelaku?
Pelaku ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 10 Maret 2025 dan laporan polisi yang dibuat pada 17 Februari 2025.
6. Pasal apa saja yang dikenakan terhadap pelaku?
DP dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
7. Berapa jumlah korban dalam kasus ini?
Tercatat enam orang nasabah menjadi korban dalam kasus penggelapan ini.
8. Di mana saja pelaku melakukan aksinya?
Pelaku melakukan transaksi ilegal tersebut di kantor cabang pembantu dan kantor cabang utama bank tempatnya bekerja.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL