...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
LampungBeritaNasional

Remaja Putri di Bandar Lampung Nekat Lompat dari Lantai 2 Hindari Aksi Bejat Pacar

×

Remaja Putri di Bandar Lampung Nekat Lompat dari Lantai 2 Hindari Aksi Bejat Pacar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.(Krakenimages)
Ilustrasi.(Krakenimages)

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang remaja putri berinisial S (17) nekat melompat dari lantai dua rumah kontrakan demi menyelamatkan diri dari aksi bejat pacarnya, MRS (24), yang mencoba mencabulinya secara paksa. Kejadian ini berlangsung di sebuah rumah kontrakan kawasan Kali Balau Kencana, Tanjung Karang Timur, pada Minggu malam, 30 Maret 2025.

Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku yang baru dikenal korban selama satu bulan, mengajak korban ke kontrakan dengan dalih mengambil barang. Namun setibanya di lokasi, MRS justru melancarkan aksi kekerasannya di dalam kamar.

“Korban yang menolak ajakan pelaku kemudian mendapat kekerasan fisik hingga akhirnya melarikan diri dengan melompat dari jendela lantai dua,” ungkap Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Senin (21/4/2025).

Akibat aksi nekat itu, korban mengalami luka memar pada bagian kaki akibat jatuh dari ketinggian sekitar lima meter, serta lecet dan memar di leher akibat dicekik pelaku. Meski dalam kondisi trauma dan terluka, korban berhasil melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku Sempat Kabur ke Luar Kota

Usai kejadian, MRS diketahui melarikan diri ke luar kota guna menghindari kejaran aparat. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya pada Rabu dini hari, 16 April 2025.

“Pelaku sempat kabur keluar kota tapi berhasil kami tangkap. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan tengah menjalani proses hukum,” ujar Kompol Kurmen.

Dalam pemeriksaan, pelaku diketahui sempat memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Saat korban menolak, pelaku mendorong tubuh korban ke tempat tidur, memukul, dan mencekik leher korban.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, MRS kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Polisi menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh hak korban terpenuhi, termasuk aspek perlindungan dan pemulihan psikologis.

“Kami akan mengawal proses hukum ini dengan tegas, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang layak,” tegas Kompol Kurmen.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Remaja Lompat dari Lantai Dua di Bandar Lampung


Apa yang terjadi pada korban berinisial S (17)?
Korban melompat dari lantai dua rumah kontrakan untuk menghindari percobaan pencabulan dan kekerasan fisik oleh kekasihnya, MRS (24), pada Minggu malam (30/3/2025).

Siapa pelaku dalam insiden ini?
Pelaku adalah MRS (24), pria yang baru dikenal korban selama sebulan dan mengaku sebagai pacarnya.

Di mana lokasi kejadian?
Peristiwa terjadi di salah satu rumah kontrakan di kawasan Kali Balau Kencana, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Apa motif pelaku mengajak korban ke kontrakan?
Pelaku berdalih ingin mengambil barang, namun sesampainya di kamar, ia justru mencoba mencabuli korban secara paksa.

Bagaimana kronologi korban melarikan diri?
Setelah mengalami pemukulan dan pencekikan karena menolak ajakan pelaku, korban melompat dari jendela lantai dua setinggi lima meter untuk menyelamatkan diri.

Apa saja luka yang diderita korban?
Korban mengalami luka memar pada kaki akibat jatuh dan lecet serta memar di leher karena dicekik.

Apakah pelaku sempat melarikan diri?
Ya, pelaku melarikan diri ke luar kota namun akhirnya ditangkap pada 16 April 2025 dan kini ditahan pihak kepolisian.

Pasal hukum apa yang menjerat pelaku?
MRS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5–15 tahun penjara.

Apa tindakan kepolisian dalam kasus ini?
Polisi terus mendalami kasus dan memastikan korban mendapat hak-haknya, termasuk dukungan dan pemulihan psikologis.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL