...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
CikarangBeritaJawa BaratNasional

Modus Pedagang Buah, Pria di Cikarang Gondol Motor Ketua RT

×

Modus Pedagang Buah, Pria di Cikarang Gondol Motor Ketua RT

Sebarkan artikel ini
Pencuri sepeda motor ditangkap di Bekasi. (Ady Anugrahadi).
Pencuri sepeda motor ditangkap di Bekasi. (Ady Anugrahadi).

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Seorang pria berinisial JS berhasil menggondol sepeda motor milik Ketua RT di Cikarang Barat, Bekasi, dengan modus menyamar sebagai pedagang buah. Aksi pencurian yang terjadi pada Jumat, 18 April 2025 itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak JS berjalan mondar-mandir sambil memikul keranjang berisi buah jeruk di kawasan belakang SMPN 1 Cikarang Barat, tepatnya di Kampung Cibitung. Dengan gerak-gerik mencurigakan, ia memantau situasi sekitar sebelum akhirnya melancarkan aksi pencurian.

JS terlihat meletakkan dagangannya, lalu memeriksa sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Motor tersebut milik Ketua RT 007/001 Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, yang saat itu tengah memantau perbaikan saluran air.

“Korban memarkirkan sepeda motor dalam keadaan kunci kontak masih menempel dan stang tidak terkunci. Saat kembali, motor sudah raib,” jelas Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang, Selasa (22/4/2025).

Terekam CCTV dan Viral

Rekaman CCTV yang memperlihatkan JS berpura-pura berdagang namun malah mencuri motor korban langsung menyebar luas. Dalam video itu, JS mengambil motor lalu kabur, meninggalkan keranjang berisi jeruk di lokasi kejadian.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di Kampung Cibitung, tempat tinggalnya sendiri.

“Saat diamankan, pelaku sedang berjualan buah gendong. Dua keranjang berisi buah jeruk turut diamankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Bintang.

Sudah Lima Kali Beraksi

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah lima kali melakukan pencurian serupa di sejumlah lokasi seperti Pasar Induk Cibitung, Taman Aster, lampu merah Cibitung, Cikampek, dan Kramatjati.

JS juga tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian radio pada tahun 2007. Sepeda motor hasil curian terakhir bahkan sudah dijual ke sebuah bengkel di Kuningan, Jawa Barat, hanya seharga Rp 1 juta.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas Kapolsek.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di lokasi umum dan tanpa pengawasan.


Pertanyaan Umum (FAQ) – Kasus Pencurian Motor oleh Pria Bermodus Pedagang Buah di Cikarang


1. Siapa pelaku pencurian sepeda motor di Cikarang Barat?
Pelaku diketahui berinisial JS, seorang pria yang berpura-pura menjadi pedagang buah keliling untuk melancarkan aksinya.

2. Kapan dan di mana pencurian tersebut terjadi?
Kejadian berlangsung pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 10.33 WIB di Kampung Cibitung, belakang SMPN 1 Cikarang Barat, Bekasi.

3. Siapa korban dalam kejadian ini?
Korban adalah Ketua RT 007/001 Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

4. Bagaimana modus operandi pelaku?
Pelaku menggunakan keranjang berisi buah jeruk untuk menyamar sebagai pedagang, lalu mencuri motor yang terparkir tanpa kunci stang dan masih terdapat kunci kontak.

5. Bagaimana pelaku tertangkap?
JS berhasil ditangkap setelah videonya yang terekam CCTV viral di media sosial. Polisi mengidentifikasi dan menangkapnya di rumahnya di Kampung Cibitung.

6. Apa barang bukti yang diamankan?
Barang bukti berupa dua keranjang berisi buah jeruk dan keterangan pelaku bahwa motor hasil curian telah dijual seharga Rp 1 juta di bengkel daerah Kuningan, Jawa Barat.

7. Apakah pelaku merupakan residivis?
Ya, JS diketahui pernah terlibat kasus pencurian radio pada tahun 2007.

8. Sudah berapa kali pelaku beraksi?
Pelaku mengaku sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi sekitar Bekasi, termasuk Pasar Induk Cibitung dan Kramatjati.

9. Pasal hukum apa yang dikenakan kepada pelaku?
JS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

10. Apa imbauan polisi untuk masyarakat?
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu mengunci kendaraan dengan aman dan tidak meninggalkan kunci kontak pada motor saat ditinggal, meski hanya sebentar.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL