❓ FAQ – Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat Kota Bandung
1. Apa itu Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat Kota Bandung?
Raperda ini merupakan rancangan peraturan daerah yang bertujuan mendorong kehidupan masyarakat Kota Bandung yang rukun, toleran, dan menjunjung keberagaman suku, agama, ras, dan golongan.
2. Mengapa Raperda ini dianggap belum mendalam?
Menurut Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, Raperda ini hanya mengatur sampai tingkat kelurahan dan belum menyentuh peran RW yang justru paling dekat dengan masyarakat.
3. Apakah ada sanksi dalam Raperda ini?
Tidak ada sanksi tegas yang diatur dalam Raperda ini. Penyelesaian pelanggaran lebih difokuskan pada musyawarah di tingkat kelurahan atau kecamatan. Jika terjadi pelanggaran pidana, baru diarahkan ke aparat hukum.
4. Apakah Raperda ini mengatur soal pendirian rumah ibadah?
Tidak. Raperda ini lebih menekankan aspek toleransi dan saling menghargai dalam kehidupan masyarakat, bukan aspek teknis atau perizinan pendirian rumah ibadah.
5. Apa harapan dari DPRD terhadap Raperda ini?
Diharapkan Raperda ini dapat menjadi dasar hukum yang memperkuat semangat toleransi, mencegah konflik sosial, dan membangun kesatuan warga Kota Bandung di tengah keberagaman.
6. Apakah ada referensi kota lain yang dijadikan contoh?
Ya. Pansus DPRD telah melakukan studi banding ke Semarang, Salatiga, dan Singkawang — kota-kota yang dinilai berhasil menjaga kerukunan dalam masyarakat multikultural.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL