Indonesia Updates
JakartaBeritaEkonomiNasional

Program Diskon Listrik 50 Persen Berakhir: Masyarakat Bersiap Hadapi Tarif Normal di Tengah Kenaikan PPN

×

Program Diskon Listrik 50 Persen Berakhir: Masyarakat Bersiap Hadapi Tarif Normal di Tengah Kenaikan PPN

Sebarkan artikel ini
Image Credit Angga Budhiyanto/Antara - Diskon listrik dari PLN akan berakhir pada bulan Februari 2025.
Image Credit Angga Budhiyanto/Antara - Diskon listrik dari PLN akan berakhir pada bulan Februari 2025.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang diberikan oleh PT PLN (Persero) selama dua bulan terakhir akan resmi berakhir pada 28 Februari 2025. Mulai 1 Maret 2025, tarif listrik akan kembali ke harga normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini sebelumnya diluncurkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen pada awal tahun ini.

Akhir Program Diskon Listrik

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa program diskon tarif listrik tidak akan diperpanjang. “Program ini merupakan kebijakan pemerintah dan berlaku hanya untuk Januari dan Februari 2025,” ujar Gregorius pada Senin (24/2/2025). Program ini dirancang untuk memberikan keringanan kepada 81,42 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia.

Tarif Listrik Kembali Normal

Dengan berakhirnya program diskon, pelanggan PLN akan kembali dikenakan tarif listrik penuh mulai 1 Maret 2025. Berikut adalah rincian tarif listrik yang akan berlaku:

  • Rumah Tangga (R-1/TR):

    • Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
    • Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
    • Daya 3.500-5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
    • Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
  • Bisnis:

    • Daya 6.600 VA-200 kVA (B-2/TR): Rp 1.444,70 per kWh
    • Daya di atas 200 kVA (B-3/TM): Rp 1.114,74 per kWh
  • Industri:

    • Daya di atas 200 kVA (I-3/TM): Rp 1.114,74 per kWh
    • Daya 30.000 kVA ke atas (I-4/TT): Rp 996,74 per kWh
  • Pemerintah:

    • Daya 6.600 VA-200 kVA (P-1/TR): Rp 1.699,53 per kWh
    • Daya di atas 200 kVA (P-2/TM): Rp 1.522,88 per kWh
    • Penerangan jalan umum (P-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
    • Layanan Khusus (L/TR, TM, TT): Rp 1.644,52 per kWh

Sebagai ilustrasi, pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA yang selama periode diskon membayar Rp 676 per kWh, mulai Maret 2025 akan membayar Rp 1.352 per kWh. Demikian pula, pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA yang sebelumnya membayar setengah dari tarif normal, kini akan kembali membayar Rp 1.444,70 per kWh.

BACA :   Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Dihadang Warga di Tangerang, Keluhkan Kelangkaan LPG 3 Kg

Kenaikan PPN dan Dampaknya

Selain berakhirnya program diskon listrik, masyarakat juga dihadapkan pada kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan pers di Jakarta pada 31 Desember 2024.

Barang dan Jasa yang Terdampak

Barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah dan dikenakan PPN 12 persen antara lain:

  • Kendaraan Bermotor Mewah: Mobil sport, sedan mewah, dan sejenisnya.
  • Hunian Mewah: Rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
  • Pesawat Udara Pribadi: Termasuk helikopter dan balon udara yang tidak digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  • Kapal Pesiar dan Yacht: Kapal yang digunakan untuk keperluan pribadi dan bukan untuk angkutan umum atau pariwisata.
  • Senjata Api dan Amunisi: Kecuali yang digunakan untuk keperluan negara.

Sementara itu, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0 persen. Kategori ini mencakup:

  • Kebutuhan Pokok: Beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar.
  • Jasa Pendidikan: Layanan pendidikan formal dan non
BACA :   Banjir Bekasi 2025: BPBD Ungkap Penyebab Utama dan Dampaknya

Pertanyaan Umum (FAQ): Berakhirnya Program Diskon Listrik 50 Persen dari PLN


1. Apa itu program diskon listrik 50 persen dari PLN?

Program ini merupakan stimulus ekonomi dari PT PLN (Persero) yang memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintah tertentu selama Januari–Februari 2025.

2. Apa alasan PLN memberikan diskon ini?

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.

3. Siapa yang berhak mendapatkan diskon ini?

Diskon diberikan kepada pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, dan pemerintah sesuai dengan ketentuan PLN.

4. Bagaimana mekanisme pemberian diskon bagi pelanggan pascabayar?

  • Diskon langsung diterapkan pada tagihan listrik bulanan.
  • Tagihan Januari 2025 (dibayarkan 1–20 Februari 2025) mendapat potongan.
  • Tagihan Februari 2025 (dibayarkan 1–20 Maret 2025) juga mendapat diskon.

5. Bagaimana pelanggan prabayar mendapatkan diskon?

  • Diskon berlaku saat membeli token listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau gerai resmi hingga 28 Februari 2025.
  • Token yang dibeli selama periode ini tetap bisa digunakan setelah program berakhir.

6. Kapan program diskon ini berakhir?

Program diskon listrik 50 persen berakhir pada 29 Februari 2025.

7. Bagaimana tarif listrik setelah program berakhir?

Mulai 1 Maret 2025, tarif listrik kembali normal. Beberapa tarif yang berlaku adalah:

  • 900 VA: Rp 1.352/kWh (sebelumnya Rp 676/kWh saat diskon).
  • 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh.
  • 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh.

8. Bagaimana dampak berakhirnya program ini bagi pelanggan?

  • Tagihan listrik akan kembali normal, sehingga pelanggan perlu menyesuaikan anggaran.
  • Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengelola konsumsi listrik untuk menghindari lonjakan tagihan.

9. Apakah ada kemungkinan program serupa diberikan lagi?

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari PLN mengenai perpanjangan atau program diskon serupa di masa mendatang.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL