FAQ: Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
1. Apa itu amnesti?
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan presiden kepada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan tertentu, biasanya demi kepentingan nasional.
2. Siapa yang berhak memberikan amnesti?
Presiden RI memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti, sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan mempertimbangkan pertimbangan dari DPR.
3. Apakah Hasto Kristiyanto masih dalam proses hukum saat menerima amnesti?
Ya. Hasto masih dalam tahapan banding setelah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor. KPK menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
4. Apakah pemberian amnesti kepada Hasto melanggar hukum?
Secara konstitusional, tidak. Namun, keputusan ini memicu perdebatan dari sisi etika dan waktu pelaksanaan, mengingat proses hukum masih berlangsung.
5. Apa dakwaan terhadap Hasto?
Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait PAW DPR. Namun, dia tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL