...
SidoarjoBeritaJawa TimurNasional

Polresta Sidoarjo Tangkap 3 Pria Diduga Bentuk Komunitas LGBT dan Sebarkan Konten Pornografi di Facebook

×

Polresta Sidoarjo Tangkap 3 Pria Diduga Bentuk Komunitas LGBT dan Sebarkan Konten Pornografi di Facebook

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Polisi Sidoarjo menangkap tiga pria pembentuk komunitas LGBT di Facebook terkait penyebaran konten pornografi, Senin 11 Agustus 2025.
Ilustrasi - Polisi Sidoarjo menangkap tiga pria pembentuk komunitas LGBT di Facebook terkait penyebaran konten pornografi, Senin 11 Agustus 2025.


FAQ: Penangkapan Komunitas LGBT dan Penyebaran Konten Pornografi di Sidoarjo


1. Apa alasan Polresta Sidoarjo menangkap tiga pria di Sidoarjo?
Polresta Sidoarjo menangkap tiga pria yang diduga membentuk komunitas LGBT melalui Facebook dan menyebarkan konten pornografi yang dinilai meresahkan masyarakat sekitar.

2. Siapa saja yang ditangkap dalam kasus ini?
Tiga pria yang ditangkap adalah AY (22) warga Kertosono, Nganjuk; RM (22) warga Ngoro, Jombang; dan SM (32) warga Jember.

3. Bagaimana polisi mengungkap kasus komunitas LGBT ini?
Pengungkapan dilakukan melalui patroli siber selama 24 jam oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, yang memantau grup Facebook berisi konten pornografi.

4. Barang bukti apa saja yang disita polisi?
Polisi mengamankan alat kontrasepsi, minyak pewangi, pelumas alat bantu seksual, serta bukti percakapan dan video pornografi yang diunggah di media sosial.

5. Apa pasal yang dikenakan kepada tersangka?
Para tersangka dijerat dengan pasal penyebaran konten asusila melalui media elektronik, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara.

6. Bagaimana sikap kepolisian terhadap komunitas LGBT dan penyebaran konten pornografi di media sosial?
Kepolisian berkomitmen menindak penyebaran konten pornografi serta menjaga ketertiban dan norma sosial di masyarakat dengan pengawasan ketat terhadap aktivitas di media sosial.

7. Apakah kasus ini berkaitan dengan isu LGBT di Indonesia?
Kasus ini merupakan salah satu contoh penindakan terkait aktivitas komunitas LGBT yang dianggap melanggar hukum dan norma di Indonesia, khususnya terkait penyebaran konten asusila.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL