...
JakartaBeritaNasional

Polda Metro Jaya: Kematian Diplomat Arya Daru Bukan Tindak Pidana

×

Polda Metro Jaya: Kematian Diplomat Arya Daru Bukan Tindak Pidana

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Polisi beberkan temuan baru soal kematian diplomat Kemenlu Arya Daru.
Ilustrasi - Polisi beberkan temuan baru soal kematian diplomat Kemenlu Arya Daru.


FAQ: Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan


1. Siapa Arya Daru Pangayunan?

Arya Daru Pangayunan (ADP) adalah seorang diplomat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan di kamar kosnya, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025.


2. Bagaimana korban ditemukan?

Korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar, wajah dililit lakban, di sebuah kamar kos di Jalan Gondangdia Kecil. Keadaan tersebut sempat memunculkan dugaan adanya tindak pidana.


3. Apa hasil autopsi dan penyebab kematian?

Autopsi menunjukkan Arya meninggal karena mati lemas akibat lilitan lakban, tanpa tanda-tanda kekerasan atau luka lain pada tubuhnya. Tidak ditemukan indikasi kematian karena penganiayaan.


4. Apakah ada orang lain yang terlibat?

Tidak. Berdasarkan hasil olah TKP dan analisis DNA, tidak ditemukan bukti kehadiran orang lain di tempat kejadian perkara. Semua barang bukti hanya mengandung jejak biologis milik Arya sendiri.


5. Apakah ada zat beracun dalam tubuh korban?

Hasil uji toksikologi menyatakan tidak ada zat beracun seperti pestisida, sianida, alkohol, atau narkoba dalam tubuh korban. Hanya ditemukan paracetamol dan klorfenamin, yang merupakan obat flu biasa.


6. Apakah ada indikasi bunuh diri?

Ya. Hasil digital forensik menunjukkan korban memiliki riwayat keinginan bunuh diri sejak 2013, termasuk adanya email pribadi yang menyatakan perasaan putus asa kepada lembaga kesehatan mental.


7. Bagaimana kondisi psikologis Arya sebelum meninggal?

Menurut Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), Arya mengalami burn out berat dan cenderung memendam emosi negatif. Ia juga tercatat pernah mencoba mengakses layanan kesehatan mental online pada tahun 2021.


8. Apakah kasus ini dinyatakan sebagai tindak pidana?

Tidak. Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Arya Daru. Semua bukti mendukung bahwa kematian terjadi tanpa intervensi pihak lain.


9. Apa imbauan dari pihak kepolisian?

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk:

  • Tidak berspekulasi atau menyebar hoaks terkait kematian Arya

  • Menghormati privasi dan duka keluarga korban

  • Menyaring informasi dari sumber resmi seperti Polda Metro Jaya


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL