Gulir Ke Atas Untuk Baca!
IND
Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Polda Metro Jaya Bongkar Pesta Gay di Hotel Kuningan, Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

×

Polda Metro Jaya Bongkar Pesta Gay di Hotel Kuningan, Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Image Credit Istimewa - Pesta gay di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Image Credit Istimewa - Pesta gay di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
XIBIO

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait penggerebekan pesta gay di sebuah hotel berbintang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Sebanyak 53 peserta diamankan dalam penggerebekan tersebut, sementara dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa pesta tersebut berlangsung di sebuah kamar hotel tipe deluxe yang disewa seharga Rp 1,4 juta melalui aplikasi pemesanan kamar.

“Mereka menyewa satu kamar melalui aplikasi. Jenis kamar deluxe,” ujar Iskandarsyah dalam keterangannya pada Rabu (5/2/2025).

Menurutnya, biaya sewa kamar tersebut ditanggung oleh dua tersangka berinisial RH alias R dan RE alias E. Keduanya bukan merupakan penyelenggara acara, melainkan hanya memiliki ide berdasarkan kegiatan serupa yang pernah ada sebelumnya.

Hotel Tidak Mengetahui Aktivitas Pesta

Lebih lanjut, Iskandarsyah menjelaskan bahwa pihak hotel tidak mengetahui adanya aktivitas pesta tersebut karena pemesanan dilakukan secara online. Namun, pihak hotel bersikap kooperatif ketika polisi melakukan penggerebekan.

“Ketika kami melakukan penggerebekan, pihak hotel turut membantu,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, pesta semacam ini baru pertama kali diadakan di lokasi tersebut. Namun, komunitas yang mengikuti acara ini diketahui memiliki dana dan kemungkinan dapat mengadakan acara serupa di tempat lain.

BACA :   BPOM Resmi Terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis, Fokus pada Pengawasan Keamanan Pangan

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun.

“Saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan komunitas ini dan potensi adanya acara serupa di tempat lain,” pungkas Iskandarsyah.

Sementara itu, 53 peserta pesta masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan serupa demi menjaga norma dan ketertiban umum.


Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)


1. Apa yang terjadi dalam kasus penggerebekan ini?
Polisi menggerebek pesta gay yang berlangsung di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan 53 peserta diamankan dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA :   Usai Bongkar Kasus BBM Ilegal,Ipda Rudy Soik "SPEAK UP" Atas Pemecatan Dirinya Dari Polri

2. Bagaimana pesta ini terungkap?
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pesta yang diorganisir melalui aplikasi pemesanan kamar hotel.

3. Apa peran dua tersangka dalam acara ini?
Mereka tidak bertindak sebagai penyelenggara utama, tetapi mereka yang menginisiasi acara berdasarkan kegiatan serupa sebelumnya.

4. Apa tanggapan pihak hotel?
Pihak hotel mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut, tetapi bersikap kooperatif saat penggerebekan dilakukan.

5. Apa ancaman hukuman bagi para tersangka?
Mereka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 2 hingga 15 tahun penjara.

6. Apakah pesta semacam ini pernah dilakukan sebelumnya di tempat yang sama?
Berdasarkan penyelidikan sementara, ini adalah pertama kalinya pesta seperti ini diadakan di hotel tersebut, tetapi komunitas peserta memiliki dana untuk acara serupa di tempat lain.

7. Apa langkah selanjutnya dari pihak kepolisian?
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut jaringan komunitas ini dan kemungkinan adanya pesta serupa di lokasi lain.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL


Indonesia Updates
IND