Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
JakartaBeritaHukumNasional

Senyum Bebas Jessica Wongso: Akhir Perjalanan Kasus Kopi Sianida

×

Senyum Bebas Jessica Wongso: Akhir Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Sebarkan artikel ini
Image Credit You Tube/BTV - Senyum terpancar di wajah Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, yang bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024.
Image Credit You Tube/BTV - Senyum terpancar di wajah Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, yang bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Jessica Kumala Wongso, sosok yang sempat menjadi perhatian publik dalam kasus pembunuhan dengan kopi sianida, akhirnya menghirup udara kebebasan. Tepat pada Minggu pagi, Jessica resmi dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dengan mengenakan baju berwarna biru tua, Jessica terlihat tersenyum lepas saat berada di dalam sebuah mobil minibus hitam yang membawanya keluar dari LP. Meski wajahnya dipenuhi senyum, Jessica memilih untuk tetap bungkam dan tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media yang telah lama menantinya di luar LP.

Pembebasan bersyarat ini menandai berakhirnya masa hukuman Jessica atas tuduhan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, yang terjadi pada Januari 2016 lalu. Kasus ini sempat mengguncang Indonesia dan menjadi salah satu kasus kriminal paling dibicarakan pada masanya, terutama karena metode pembunuhan yang tidak biasa dengan menggunakan racun sianida yang dicampurkan ke dalam kopi.

ADVERTISEMENT
GOOGLE ADS

Setelah meninggalkan LP Perempuan Kelas II A Jakarta Timur, Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk melengkapi sejumlah proses administrasi. Otto Hasibuan, pengacara Jessica, menjelaskan bahwa kliennya perlu menandatangani beberapa dokumen sebagai bagian dari prosedur pembebasan bersyarat. Otto juga menyebutkan bahwa usai dari Kejaksaan, Jessica akan menuju Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara, untuk serah terima dengan keluarga.

Di Bapas, Jessica akan resmi diserahkan kepada orang tua dan pengacaranya. Otto sendiri masih enggan memberikan banyak keterangan mengenai pembebasan kliennya ini. “Jessica akan menandatangani beberapa dokumen di Kejaksaan, setelah itu kami akan ke Bapas untuk proses serah terima kepada keluarganya,” ujar Otto singkat di depan LP Pondok Bambu.

BACA :   Duka Menyelimuti Keluarga, Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Tiba di Bali

Jessica Wongso kini bersiap memulai lembaran baru dalam hidupnya setelah bertahun-tahun menjalani hukuman atas kasus yang sempat menjadi sorotan publik. Pembebasan ini tentu akan menjadi babak baru, baik bagi Jessica maupun masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasusnya selama ini.


Pertanyaan Umum (FAQ): Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso


1. Siapa Jessica Kumala Wongso?
Jessica Kumala Wongso adalah terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida yang dicampurkan ke dalam kopi pada Januari 2016. Kasus ini menjadi salah satu kasus kriminal paling terkenal di Indonesia.

2. Kapan Jessica Wongso dibebaskan?
Jessica Wongso dibebaskan bersyarat pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

3. Apa arti pembebasan bersyarat?
Pembebasan bersyarat adalah kondisi di mana seorang narapidana dibebaskan dari penjara sebelum masa hukumannya habis, namun masih harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan berada di bawah pengawasan pihak berwenang.

4. Apa yang dilakukan Jessica setelah keluar dari LP?
Setelah keluar dari LP Perempuan Kelas II A Jakarta Timur, Jessica dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk menandatangani dokumen-dokumen terkait pembebasan bersyaratnya. Setelah itu, dia dibawa ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara untuk proses serah terima kepada keluarganya.

BACA :   Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Didukung Komnas Perempuan

5. Apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Jessica Wongso?
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, menjelaskan bahwa Jessica harus menandatangani beberapa dokumen di Kejaksaan Negeri sebelum proses serah terima di Bapas Cipinang Muara. Otto belum memberikan banyak pernyataan terkait detail pembebasan ini.

6. Apakah Jessica memberikan pernyataan kepada media?
Tidak, Jessica Wongso tidak memberikan pernyataan apapun kepada media yang menantinya di luar Lembaga Pemasyarakatan. Ia hanya tersenyum saat berada di dalam mobil yang membawanya keluar.

7. Apa yang akan dilakukan Jessica setelah dibebaskan?
Setelah serah terima di Bapas, Jessica akan kembali ke rumah bersama keluarganya. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai rencana Jessica setelah pembebasan bersyaratnya.

8. Apakah Jessica masih dalam pengawasan setelah dibebaskan?
Ya, meskipun telah dibebaskan bersyarat, Jessica masih berada di bawah pengawasan pihak Balai Permasyarakatan sesuai dengan ketentuan pembebasan bersyarat.

9. Apa reaksi publik terhadap pembebasan Jessica Wongso?
Pembebasan Jessica Wongso menjadi perhatian publik mengingat kasusnya yang kontroversial. Namun, reaksi lebih lanjut dari masyarakat masih berkembang seiring dengan berita pembebasan ini.

10. Apa yang terjadi selanjutnya setelah Jessica bebas bersyarat?
Jessica akan menjalani kehidupan di luar penjara di bawah pengawasan sesuai dengan syarat-syarat pembebasan bersyaratnya. Proses hukum dan pengawasan akan terus berjalan hingga masa hukuman penuh selesai atau syarat pembebasan bersyaratnya terpenuhi.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS