INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagai pasangan calon dalam Pilkada Jakarta. Kabar ini diumumkan setelah KPU Jakarta menyelesaikan rapat pleno verifikasi faktual terkait syarat dukungan minimal pencalonan.
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi semua persyaratan untuk maju dalam Pilgub Jakarta yang dijadwalkan pada 27 November mendatang.
Dharma Pongrekun, usai dinyatakan lolos, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan. Ia menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kekompakan tim.
Dalam kesempatan yang sama, Dharma juga menegaskan bahwa proses pencalonannya telah berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada campur tangan dari pihak manapun.
Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, penetapan pemenuhan syarat dukungan akan dilakukan pada 19 Agustus. Sementara itu, pendaftaran bakal pasangan calon akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus, bersamaan dengan pendaftaran calon dari partai politik.
Pertanyaan Umum (FAQ) – Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai Pasangan Independen Pilgub Jakarta
1. Siapa yang dinyatakan lolos sebagai bakal calon independen Pilgub Jakarta?
- Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan lolos sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen untuk Pilgub Jakarta.
2. Kapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat?
- Mereka dinyatakan memenuhi syarat setelah rapat pleno verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Jakarta pada 15 Agustus 2024.
3. Apa yang dikatakan Dharma Pongrekun setelah dinyatakan lolos?
- Dharma Pongrekun mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan kekompakan tim.
4. Apakah pencalonan Dharma dan Kun melibatkan campur tangan pihak lain?
- Dharma Pongrekun menyatakan bahwa pencalonan mereka sepenuhnya berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada campur tangan dari pihak manapun.
5. Kapan penetapan pemenuhan syarat dukungan dilakukan?
- Penetapan pemenuhan syarat dukungan akan dilakukan pada 19 Agustus 2024, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
6. Kapan pendaftaran bakal pasangan calon dibuka?
- Pendaftaran bakal pasangan calon, baik jalur independen maupun dari partai politik, akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
7. Apa langkah selanjutnya setelah pendaftaran?
- Setelah pendaftaran, proses verifikasi dan penetapan calon akan dilanjutkan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh KPU. Pilkada Jakarta dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS