INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang bayi berusia dua bulan oleh seorang oknum polisi berinisial Brigadir AK.
“Untuk memastikan keamanan saksi dan keluarga korban selama proses penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Kamis (14/3).
Jaminan Keamanan dan Transparansi
Pelibatan LPSK dilakukan guna menjamin saksi-saksi dapat memberikan keterangan tanpa tekanan atau intimidasi. Polda Jateng memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.
“Keberadaan LPSK merupakan upaya agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan tanpa ada intervensi,” tambah Artanto.
Sementara itu, polisi juga telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap jenazah bayi NA untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, Brigadir AK telah ditahan selama 30 hari guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 2 Maret 2025, ketika DJ, ibu korban, menitipkan bayinya kepada AK di dalam mobil saat hendak berbelanja. Namun, setelah kembali, DJ menemukan anaknya dalam kondisi tidak wajar dan segera membawanya ke rumah sakit.
Bayi NA akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. Dugaan penganiayaan pun mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian bayi tersebut.
Tindakan Tegas Kepolisian
Polda Jateng menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus ini. Jika Brigadir AK terbukti melakukan tindak pidana, maka ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Siapa pun yang bersalah akan mendapat hukuman sesuai ketentuan hukum,” tegas Artanto.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian bayi tersebut.
Pertanyaan Umum FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa yang menjadi inti kasus ini?
Kasus ini melibatkan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang bayi berusia dua bulan. Oknum polisi Brigadir AK diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
2. Apa peran LPSK dalam kasus ini?
LPSK dilibatkan untuk melindungi saksi dan keluarga korban agar dapat memberikan keterangan dengan aman tanpa tekanan atau intimidasi.
3. Apa tindakan yang telah diambil kepolisian?
Polda Jateng telah menahan Brigadir AK selama 30 hari untuk penyidikan serta melakukan ekshumasi jenazah bayi NA guna mencari bukti lebih lanjut.
4. Bagaimana kronologi kejadian ini?
Ibu korban, DJ, menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat berbelanja. Setelah kembali, ia menemukan bayinya dalam kondisi tidak wajar. Bayi sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
5. Apa langkah selanjutnya dalam penyidikan?
Penyidikan terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti, mendalami keterangan saksi, serta memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
IKUTI INDONESIAUPDATES.COM
GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL