Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
PadangBeritaNasionalSumatera Barat

LPSK Berikan Perlindungan kepada 15 Orang Terkait Kematian Tragis Afif Maulana di Padang

×

LPSK Berikan Perlindungan kepada 15 Orang Terkait Kematian Tragis Afif Maulana di Padang

Sebarkan artikel ini
Image Credit Humas LPSK - LPSK memberikan perlindungan 13 saksi dan 2 orang dari keluarga korban kasus Kematian Afif Maulana.
Image Credit Humas LPSK - LPSK memberikan perlindungan 13 saksi dan 2 orang dari keluarga korban kasus Kematian Afif Maulana.

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 13 remaja berusia 14-18 tahun dan dua anggota keluarga korban dalam kasus kematian tragis Afif Maulana, yang diduga mengalami penyiksaan. Afif, seorang bocah berusia 13 tahun, ditemukan tewas di Sungai Kuranji pada 9 Juni 2024.

Perlindungan LPSK untuk Saksi dan Keluarga Korban

ADVERTISEMENT
GOOGLE ADS

Dalam upaya memberikan keadilan dan pemulihan psikologis, LPSK menerima permohonan perlindungan dari para saksi dan keluarga korban. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan bahwa 13 remaja tersebut akan mendapatkan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP). Mereka akan didampingi saat memberikan kesaksian di kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan. Selain itu, LPSK juga memutuskan untuk memberikan hak atas informasi dan rehabilitasi psikologis kepada dua orang terlindung, yaitu WE dan PP, yang ditangkap dan mengalami kekerasan.

Temuan LPSK: Tiga Laporan Polisi Saling Terkait

LPSK menemukan tiga laporan polisi yang saling terkait dalam kasus ini: laporan penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Temuan ini menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan yang dialami Afif sebelum ditemukan tewas di sungai.

Keluarga Menduga Penganiayaan oleh Oknum Polisi

Keluarga Afif menduga bahwa anaknya dianiaya oleh oknum polisi yang sedang patroli di jembatan Kuranji, tempat Afif terakhir kali terlihat sebelum ditemukan tewas. Dugaan ini didasarkan pada kejanggalan dalam penanganan kasus serta banyaknya lebam di tubuh Afif. Namun, Polda Sumbar menyatakan bahwa Afif tidak tewas karena dianiaya, melainkan jatuh ke sungai dari atas jembatan Kuranji.

Tragedi di Jembatan Kuranji

Tragedi yang menimpa Afif Maulana ini bermula ketika ia diduga terlibat dalam aksi tawuran di jembatan Kuranji. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Padang, terutama terkait dugaan kekerasan oleh aparat penegak hukum.

BACA :   Dua Saksi Kasus Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke LPSK

Harapan akan Keadilan dan Pemulihan Psikologis

Dengan adanya perlindungan dari LPSK, diharapkan para saksi dan keluarga korban dapat memberikan kesaksian dengan aman dan mendapatkan pemulihan psikologis. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu mengungkap kebenaran dalam kasus kematian Afif Maulana dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

LPSK terus berkomitmen untuk melindungi saksi dan korban dalam kasus-kasus kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.


Pertanyaan Umum (FAQ): Perlindungan Saksi dalam Kasus Kematian Afif Maulana


1. Apa kasus kematian Afif Maulana?
Afif Maulana, seorang bocah berusia 13 tahun, ditemukan tewas di Sungai Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024. Keluarga dan beberapa pihak menduga bahwa Afif mengalami penyiksaan sebelum kematiannya, terutama oleh oknum polisi yang diduga terlibat.

2. Apa yang dilakukan LPSK dalam kasus ini?
LPSK memberikan perlindungan kepada 13 remaja berusia 14-18 tahun dan dua anggota keluarga korban. Perlindungan ini mencakup program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) yang termasuk pendampingan saat memberikan kesaksian di kepolisian, kejaksaan, dan persidangan, serta hak atas informasi dan rehabilitasi psikologis untuk dua orang terlindung yang mengalami kekerasan.

3. Apa itu Program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP)?
Program PHP adalah langkah perlindungan yang diberikan kepada saksi untuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak prosedural yang diperlukan dalam proses hukum. Ini termasuk pendampingan dan perlindungan saat memberikan kesaksian untuk mencegah intimidasi atau ancaman.

BACA :   Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta 2024

4. Kenapa LPSK memberikan perlindungan kepada para saksi dan keluarga korban?
Perlindungan diberikan untuk mengamankan keselamatan saksi dan keluarga korban, serta untuk memastikan mereka dapat memberikan kesaksian secara aman dan tanpa tekanan. Ini juga bertujuan untuk memberikan dukungan psikologis dan rehabilitasi bagi mereka yang mengalami trauma.

5. Apa temuan LPSK terkait laporan polisi dalam kasus ini?
LPSK menemukan tiga laporan polisi yang saling terkait: laporan tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan terhadap Afif sebelum kematiannya.

6. Apa alasan keluarga menduga adanya penganiayaan?
Keluarga menduga Afif dianiaya oleh oknum polisi karena terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus, banyaknya lebam di tubuh Afif, serta dugaan kekerasan yang dialami oleh Afif. Namun, Polda Sumbar menyatakan bahwa Afif tewas karena jatuh dari jembatan Kuranji ke sungai.

7. Apa langkah selanjutnya dalam kasus ini?
Langkah selanjutnya adalah melanjutkan proses hukum dengan dukungan perlindungan saksi dan rehabilitasi psikologis. LPSK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

8. Bagaimana LPSK memastikan keselamatan saksi dan korban?
LPSK menggunakan berbagai metode perlindungan, termasuk pendampingan, perlindungan fisik dan psikologis, serta pemantauan untuk memastikan saksi dan korban tidak mengalami intimidasi atau ancaman selama proses hukum.

9. Apa yang diharapkan dari proses hukum dalam kasus ini?
Diharapkan bahwa proses hukum dapat mengungkap kebenaran di balik kematian Afif Maulana, memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta mencegah kekerasan serupa di masa depan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM DI GOOGLE NEWS