...
DepokBeritaJawa BaratNasional

Pasutri Muda Tipu Konter Tunai dengan Bukti Transfer QRIS Palsu, Rugikan Rp 15 Juta

×

Pasutri Muda Tipu Konter Tunai dengan Bukti Transfer QRIS Palsu, Rugikan Rp 15 Juta

Bagikan Berita Ini
Ilustrasi - Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, (tengah) mengungkapkan, sepasang suami istri (pasutri) muda ditangkap Polsek Cimanggis setelah ketahuan menipu dua konter penarikan tunai di kawasan Cisalak Pasar, Depok, menggunakan bukti transfer QRIS palsu. Aksi keduanya dilakukan sejak 29 Juni hingga 6 Juli 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp 15 juta.
Ilustrasi - Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, (tengah) mengungkapkan, sepasang suami istri (pasutri) muda ditangkap Polsek Cimanggis setelah ketahuan menipu dua konter penarikan tunai di kawasan Cisalak Pasar, Depok, menggunakan bukti transfer QRIS palsu. Aksi keduanya dilakukan sejak 29 Juni hingga 6 Juli 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp 15 juta.

FAQ Seputar Kasus Penipuan QRIS oleh Pasutri di Depok


1. Siapa pelaku penipuan QRIS di Depok pada Juli 2025?

Pelakunya adalah pasangan suami istri berinisial CDJ (32) dan PS (21), warga Kelurahan Tungguh, Kecamatan Cimanggis, Depok.


2. Apa modus penipuan yang digunakan pelaku?

Pelaku menggunakan bukti transfer QRIS palsu yang diedit melalui aplikasi pengolah gambar. Bukti tersebut kemudian ditunjukkan kepada penjaga konter untuk mendapatkan uang tunai tanpa transaksi sebenarnya.


3. Berapa kali pelaku melakukan aksi penipuan?

Pasangan ini melakukan aksi sebanyak 26 kali dalam kurun waktu 7 hari di dua gerai berbeda di Jalan Gadok Raya, Depok.


4. Berapa total kerugian akibat penipuan QRIS ini?

Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 15 juta.


5. Bagaimana pelaku akhirnya tertangkap?

Penjaga konter curiga dan langsung mengecek mutasi rekening. Setelah dipastikan tidak ada uang masuk, pelaku langsung diamankan di tempat dan diserahkan ke polisi.


6. Apa saja barang bukti yang disita polisi?

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 1 unit ponsel berisi file bukti transfer palsu,

  • 26 file QRIS editan,

  • dan uang tunai Rp 550.000 sisa hasil penipuan.


7. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?

Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


8. Apakah pelaku pernah melakukan penipuan di tempat lain?

Polisi masih menyelidiki kemungkinan bahwa pasutri tersebut melakukan aksi serupa di lokasi lain dengan modus yang sama.


9. Apa imbauan polisi terhadap pelaku usaha konter tunai dan UMKM?

Polisi mengimbau agar pelaku usaha:

  • Selalu mengecek mutasi rekening sebelum menyerahkan uang,

  • Tidak hanya percaya pada tangkapan layar bukti transfer,

  • Dan segera melaporkan jika menemukan bukti transaksi yang mencurigakan.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL