INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka resmi ditunjuk untuk mengemban tugas khusus menangani percepatan pembangunan dan isu hak asasi manusia (HAM) di Papua. Penugasan ini bukan berasal dari keputusan politik Presiden Prabowo Subianto semata, melainkan mandat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Penugasan tersebut sempat menimbulkan spekulasi bahwa Gibran akan berkantor permanen di Papua, namun pemerintah menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
Penugasan Khusus Berdasarkan UU Otsus
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan bahwa penugasan Gibran selaku Ketua Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua adalah amanat langsung dari Pasal 68A UU Otsus. Dalam struktur tersebut, Wakil Presiden memang dijadikan tokoh kunci yang bertanggung jawab memimpin koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pembangunan di wilayah Papua dan Papua Barat.
“Bukan penunjukan khusus, tapi penugasan berdasarkan mandat undang-undang,” tegas Pratikno, Rabu (9/7/2025).
Gibran: Siap Ditempatkan Dimana Saja
Menanggapi kabar tersebut, Gibran mengaku siap menjalankan tugas yang diberikan. Saat ditemui usai kunjungan kerja di Klaten, Jawa Tengah, Gibran menegaskan kesiapannya untuk mendukung pembangunan di Papua, termasuk jika harus berkantor sementara di wilayah timur Indonesia.
“Kalau dibutuhkan di mana pun, saya siap. Papua butuh perhatian khusus, dan kita ingin hasilnya konkret,” ujar Gibran.
Namun, ia juga menekankan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pindah kantor secara permanen.
Istana Klarifikasi: Tidak Ada Kantor Tetap Wapres di Papua
Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang juga penasihat hukum presiden, menepis isu bahwa Gibran akan berkantor tetap di Papua.
“Wapres tetap berkantor di Jakarta. Yang akan dibentuk di Papua adalah sekretariat Badan Percepatan Otsus,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa pembentukan sekretariat tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan tugas dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah di wilayah Papua.
Dukungan dan Pro-Kontra
Staf Khusus Menhan, Lenis Kogoya, mendukung penuh penugasan Gibran. Ia menilai kehadiran langsung pejabat tinggi negara di Papua dapat mempercepat realisasi pembangunan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat lokal.
“Kalau Presiden Jokowi bisa berkantor di Papua pada saat tertentu, Wapres pun mestinya bisa,” ujar Lenis.
Namun, kritik datang dari kalangan oposisi, salah satunya dari politisi PDIP, yang menyarankan agar Gibran lebih dahulu menyelesaikan berbagai persoalan domestik di Jakarta sebelum melebarkan tugas ke wilayah konflik.
Peluang dan Tantangan di Papua
Penugasan Gibran berpotensi menjadi momentum penting untuk menyelesaikan akar persoalan di Papua, mulai dari ketimpangan pembangunan, persoalan HAM, hingga dialog damai antara pemerintah dan kelompok lokal. Namun, tantangan juga besar: birokrasi tumpang tindih, akses geografis sulit, serta konflik bersenjata yang masih sering terjadi.
Sejumlah pengamat menyarankan agar Gibran mengadopsi pendekatan yang berbeda dari masa lalu: berbasis dialog, transparansi, dan pemberdayaan lokal.
Penugasan Gibran ke Papua membuka babak baru dalam pelaksanaan Otonomi Khusus. Meskipun tidak akan berkantor permanen di Papua, kehadirannya sebagai Ketua Badan Percepatan diharapkan mampu menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat Papua dan pemerintah pusat.
Pertanyaannya kini, mampukah Gibran menjalankan mandat ini dengan efektif dan menyentuh akar persoalan yang selama ini terabaikan? Hanya waktu yang akan menjawab.