...
Gulir Ke Atas Untuk Baca!
Indonesia Updates
Indonesia Updates
JakartaBeritaNasional

KPK Sita Motor Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

×

KPK Sita Motor Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Sebarkan artikel ini
Image Credit (IST) Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Image Credit (IST) Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

INDONESIAUPDATES.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Motor Diduga Terkait Aliran Korupsi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa sepeda motor jenis Royal Enfield tersebut diduga kuat dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi atau digunakan sebagai sarana dalam proses korupsi. Oleh karena itu, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) yang dapat digunakan untuk mengganti kerugian negara.

“Bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut… disita sebagai bagian dari upaya asset recovery yang nanti akan berujung kepada uang pengganti,” jelas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/4).

Peringatan KPK kepada Ridwan Kamil

Meskipun disita, sepeda motor tersebut dipinjampakaikan kembali kepada Ridwan Kamil. Namun, KPK memperingatkan bahwa motor itu tidak boleh dijual, dialihkan kepemilikannya, atau diubah bentuknya. Jika aturan ini dilanggar, mantan gubernur tersebut bisa dikenakan sanksi, termasuk penggantian nilai kendaraan saat disita dan potensi jeratan hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor.

“Ada persyaratan… tidak mengubah bentuk, memindahtangankan, dan menjual,” tegas Tessa.

Latar Belakang Penggeledahan

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dalam penyidikan perkara korupsi proyek iklan di Bank BJB. Dalam penggeledahan tersebut, sepeda motor turut disita.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

  • Yuddy Renaldi (YR) – Dirut Bank BJB

  • Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corsec & PPK

  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri

  • Suhendrik (S) – Pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspres

  • Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.


Pertanyaan Umum (FAQ): Penyitaan Motor Ridwan Kamil oleh KPK


1. Apa alasan KPK menyita motor milik Ridwan Kamil?

KPK menduga bahwa motor tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023. Motor jenis Royal Enfield itu diduga sebagai sarana dalam tindak pidana, atau dibeli menggunakan uang hasil korupsi.

2. Apakah Ridwan Kamil tersangka dalam kasus ini?

Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, rumahnya telah digeledah oleh KPK dan motornya disita, yang menandakan keterkaitannya sedang diselidiki.

3. Kenapa motor yang disita bisa tetap digunakan oleh Ridwan Kamil?

Motor tersebut dipinjampakaikan oleh penyidik KPK kepada Ridwan Kamil. Dalam praktik hukum, barang bukti bisa tetap berada di tangan pemilik asal, asalkan memenuhi syarat tertentu dan tidak merusak barang bukti.

4. Apa syarat penggunaan motor yang dipinjamkan oleh KPK?

Ridwan Kamil dilarang:

  • Mengubah bentuk motor

  • Menjual atau memindahtangankan

  • Menghilangkan atau merusak nilai ekonomisnya

Jika dilanggar, ia dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor.

5. Siapa saja yang sudah jadi tersangka dalam kasus ini?

KPK menetapkan lima tersangka:

  • Yuddy Renaldi (Dirut Bank BJB)

  • Widi Hartoto (Kepala Divisi Corsec/PPK)

  • Ikin Asikin Dulmanan (pengendali Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri)

  • Suhendrik (pengendali BSC Advertising & Wahana Semesta)

  • Sophan Jaya Kusuma (pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)

6. Berapa besar kerugian negara akibat kasus ini?

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar.

7. Apakah kasus ini masih berjalan?

Ya. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. KPK terus mendalami aliran dana, aset, dan keterlibatan pihak lain.


IKUTI INDONESIAUPDATES.COM

GOOGLE NEWS | WHATSAPP CHANNEL